Datangi BPK RI Perwakilan Bengkulu, Mahasiswa Unras Minta Usut Dana Beasiswa

0
39
Kampus Unras Argamakmur Bengkulu Utara. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Mahasiswa Universitas Ratu Samban (Unras) Argamakmur mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu. Kedatangan mereka untuk meminta pihak BPK mengusut penyaluran dana beasiswa dari Pemkab Bengkulu Utara ke Unras. Sebagaimana pihak penerima dana beasiswa itu diduga bukan pihak yang semestinya menerima alias bukan yayasan penyelenggara Unras.

“Kedatangan kami ke BPK RI guna menindaklanjuti masalah beasiswa kami. Karena dana beasiswa itu disalurkan bukan kepada yayasan yang semestinya. Sehingga atas persoalan ini, kami terdampak terancam tidak bisa kuliah lagi”, kata Presiden BEM Unras, Yoki Ramadhan.

Apa yang dilakukan Yoki dan rekannya ini pasca diterbitkannya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Nomor 800/1085/Dispendik/2018, tertanggal 9 Maret 2018. Yang mana surat tersebut ditujukan kepada orangtua/wali mahasiswa Unras khususnya penerima beasiswa. Surat itu, menurut mahasiswa terkesan bukan memberikan solusi yang sedang dihadapi namun terkesan mengancam pemutusan beasiswa.

Pihaknya, lanjut Yoki, sangat menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang akan melakukan pemutusan beasiswa jika orangtua/wali penerima beasiswa membayar uang semester secara pribadi ke manajemen Unras. Sehingga hal ini tentunya menjadi pertanyaan baru lagi, ada apa dengan Unras ?

“Maksud dari Pemkab dalam hal ini Dinas Pendidikan itu apa? Masa, kami yang ingin kuliah tenang di Unras kok dihalangi ? Kami sangat menyayangkan urusan kampus dicampuri oleh kepentingan politik”, demikian Yoki.

Sebagaimana diketahui, berikut isi pernyataan Surat dari Dinas Pendidikan (Disdikbud) Bengkulu Utara (BU), Nomor 800/1085/Dispendik/2018 ;

  1. Berdasarkan pertemuan antara pihak yayasan, pihak rektorat dan beberapa mahasiswa penerima beasiswa yang difasilitasi oleh Pemkab BU, pada Senin 26 Februari 2018, dijelaskan bahwa, pada prinsipnya SPP Tahun 2017 bagi mahasiswa Unras yang telah menerima beasiswa dari Pemkab BU telah dibayarkan. Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak di lingkungan Unras yang menganggap bahwa SPP tersebut, belum dibayar dan selanjutnya meminta kepada orangtua atau wali mahasiswa untuk membayar atau melunasi SPP yang dimaksud, maka permintaan tersebut tidak perlu dipenuhi.
  2. Apabila terjadi akibat hukum dimana Mahasiswa Unras penerima bantuan beasiswa dikeluarkan atau drop out dari Unras, dikarenakan orangtua atau wali mahasiswa tidak membayar atau tidak melunasi SPP yang dimaksud, maka Pemkab BU akan mencari jalan keluar bagi mahasiswa Unras guna kelanjutan studi mahasiswa tersebut pada perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu pemberian bantuan beasiswa yang diatur dalam tersebut diatas.
  3. Apabila orangtua/wali mahasiswa melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud (kepada pihak Rektorat Unras versi YRS) atau ada pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud maka pihak Dispendik menyatakan ;
  • Perjanjian tersebut di atas (mahasiswa menerima beasiswa,red) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Orangtua/wali mahasiswa atau pihak-pihak lain yang melakukan pembayaran atau pelunasan SPP yang dimaksud tidak dapat menuntut penggantian atas pembayaran atau pelunasan SPP tersebut.

Laporan : Firdaus

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here