
RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Paripurna DPRD Rejang Lebong, Senin (30/7/2018) lalu, agendanya Penyampaian Nota Pengantar Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Eksekutif. Salah satu yang menjadi fokus Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dari 7 Draft Raperda tersebut adalah Raperda mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
“Yang paling saya respons mengenai Raperda ini adalah tentang Masyarakat Hukum Adat”, kata Hijazi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dijelaskannya, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, secara perlahan Hukum Adat mulai terkikis karena jarang digunakan kembali. Lalu kepercayaan akan pentingnya Hukum Adat tersebut dikuatkan kembali melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Apa yang kami dukung saat ini merupakan pedoman dari Permendagri agar mengembalikan hak hukum masyarakat adat di daerah,” terangnya.
Bupati mengharapkan, setelah disampaikannya Nota Pengantar Draft Raperda ini, DPRD Rejang Lebong bisa segera membahas dan mensahkannya menjadi Perda agar segera bisa diimplementasikan kepada masyarakat.
“Supaya bisa diimplementasikan di masyarakat dan hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi. Sehingga masyarakat Hukum Adat dapat terus berkembang sesuai dengan karakteristik budaya dan adat istiadatnya”, ujarnya.
Di bagian lain, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu, Deff Tri menjelaskan, Raperda ini diawali melalui kebijakan bupati dengan mengeluarkan SK Nomor 180.VII.2017 tentang Pembentukan Tim Penyusun Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Rejang Lebong.
“AMAN Bengkulu sebagai bagian dari tim penyusunan tersebut. Setelah SK keluar, kami melakukan penyusunan naskah akademik dan draft raperda sejak September 2017 lalu”, papar Deff Tri kepada RedAksiBengkulu.co.id melalui pesan WhatsApp.
Dia juga menjelaskan, setelah penyusunan naskah akademik, pada 12 Desember 2017 melalui Wakil Bupati Rejang Lebong diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong. Dalam naskah akademik itu dijelaskan bahwa raperda itu mengatur, mengakui hukum, pranata lembaga adat dan adat istiadat di Rejang Lebong.
“Kemudian kami akan mengatur mekanisme kelembagaan pasca raperda itu disahkan menjadi Perda, agar dapat diimplementasikan dan dioperasionalkan”, lanjutnya.
Tak lupa pula, sambungnya, AMAN Bengkulu mengapresiasi yang sebesar kepada Bupati Rejang Lebong yang telah mendukung perda tersebut disahkan.
“AMAN berharap Raperda tersebut segera dibahas dan disahkan. Ini juga bukan sebatas harapan masyarakat adat, namun sebagai langkah menerjemahkan perintah konstitusi khususnya di Kabupaten Rejang Lebong,” demikian Deff Tri.
Sementara itu, dalam pandangan 9 fraksi yang disampaikan pada Selasa (31/7/2018) di ruang paripurna DPRD Rejang Lebong, sembilan fraksi menyetujui Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera dibahas dan dijadikan Perda.
Laporan : Muhamad Antoni