Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Hutang pajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) hingga Rp 1 miliar, salah satunya ada pada membengkaknya pajak kendaraan dinas yang tidak memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Mengingat untuk membayar pajak kendaraan harus menyertakan BPKB. Terlebih saat penggantian plat nomor polisi (nopol). Karena jika tidak demikian, maka tidak akan diterima pihak Samsat.
Ini dibuktikan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara. Yang mana kedua SKPD ini membenarkan, bahwa beberapa kendaraan dinasnya sudah tidak lagi dibayarkan pajaknya dan tidak bisa lagi diproses oleh pihak Samsat karena tak ber-BPKB.
“Aturan pihak Samsat kan tidak mau menerima berkas bayar pajak kendaraan jika tidak ada BPKB,” ungkap Plt Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Syamsul Ma’arif.
Pihaknya sudah berupaya mencari surat kendaraan dinas itu hingga ke Bagian Umum Setdakab Bengkulu Utara namun pihak Bagian Umum tidak juga menemukan surat-surat kendaraan tersebut. Itu sebabnya Dinkes Bengkulu Utara tidak bisa melunasi pajak kendaraan dinas tersebut.
Syamsul berharap pihak samsat bisa meringankan prosedur ini supaya bisa membayar pajak tanpa harus memiliki BPKB, sehingga piutang pajak yang bengkak itu teratasi.