Jadi Temuan BPK Karena Merugikan Negara Hingga Rp 7,1 Miliar, Perusahaan Ini Dilaporkan

0
80
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu),
Kontraktor Proyek Jalan di Pulau Enggano, Lie End Jun ketika diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Lapen Pulau Enggano Tahun 2016 belum lama ini. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Perusahaan yang bergerak di bidang jalan milik Kontraktor Jalan Lapen Enggano Bengkulu Tahun 2016, Lie End Jun, yakni PT Gamely Alam Sari, dilaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Kejati Bengkulu. Perusahaan ini dilaporkan lantaran masuk salah satu temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Ahmad Fuadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang diteliti.

“Ya sudah kami terima, tapi mau diteliti dulu. Apakah masuk ke pidana atau ke perdata”, ucapnya, Senin (7/8/2017) melalui via handphone.

Diketahui, berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano Tahun 2016 yang dikerjakan PT Gamely Alam Sari, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.