car

Berikut Penjelasan Sekda Soal Motor Dinas untuk Imam dan Ketua BPD Se-Kepahiang

Laporan : Hendra Afriyanto

Toyota Land Cruiser BD 1 G ini adalah mobil dinas Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid yang dikendarainya saat ini. (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir menegaskan, persoalan motor dinas (tornas) untuk para imam dan Ketua BPD se-Kabupaten Kepahiang yang belum direalisasikan karena ada pemangkasan anggaran APBD Kabupaten Kepahiang 2016.

Disinggung soal janji pada musim Pemilihan Bupati Kepahiang tahun 2015 lalu yang mana disebut-sebut ketika menjadi kepala daerah, Bupati Kepahiang Hidyatullah Sjahid akan memprioritaskan pengadaan motor dinas untuk imam dan Ketua BPD se-Kabupaten Kepahiang, Zamzami kembali menegaskan, tetap akan direalisasikan. Hanya saja, anggarannya tidak mencukupi sehingga Pemkab Kepahiang menundanya.

“Tetap jadi prioritas kami (Pemkab Kepahiang). Tapi ini persoalannya karena defisit anggaran. Tidak mungkin juga Pemkab merealisasikan sebagian. Nanti malah menimbulkan kecemburuan sosial. Makanya, anggaran yang ada dibelikan mobil dinas Bupati dan Wabup terlebih dahulu”, terang Zamzami kepada RedAksiBengkulu.co.id.

Ditanya berapa anggaran APBD 2016 yang dipangkas, Zamzami tidak mengetahui angkanya. Ia hanya menjelaskan dana pembelian mobil dinas Bupati merek Toyota Land Cruiser (LC) itu senilai Rp 1,8 miliar.

 

Berita Terkait :

Apa Kabar Motor Dinas Untuk Imam dan BPD Se-Kepahiang? Tak Disangka Begini Jawabannya

 

Informasi terangkum, diketahui mobil dinas Bupati Kepahiang saat ini ada 3 unit. Yakni Sedan Toyota Camri, Toyota Fortuner dan Toyota Land Cruiser . Namun Zamzami menjelaskan, mobil dinas bupati hanya 1 unit, yaitu Toyota Land Cruiser. Sedang 2 unit yakni Toyota Camry dan Toyota Fortuner bukan peruntukan mobil dinas bupati melainkan mobil untuk tamu (Toyota Camry) dan Toyota Fortuner adalah mobil dinas DPRD Kepahiang.

“Camry (sedan) itu mobil tamu dari jakarta, Fortuner mobil Dewan”, demikian Zamzami.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 07 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, kendaraan dinas yang digunakan bupati/walikota jenis Sedan dengan kapasitas silinder maksimal 2500 cc dan Jeep dengan kapasitas silinder maksimal 3200 cc. Sedangkan wakil bupati/wakil walikota diperbolehkan menggunakan mobil dinas satu unit sedan dengan kapasitas silinder 2200 cc dan 1 unit jeep dengan kapasitas silinder 2500 cc.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL