Zainal : Persoalan Pasukan Kuning Kepahiang Perkara Serius Hajat Hidup

Laporan : Hendra Afriyanto

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Anggota DPRD Kepahiang, Zainal, menilai, perkara wanprestasi atau ingkar janji Pemkab Kepahiang terkait tidak diberikannya kontrak kerja atau Surat Keterangan (SK) kerja dan honorarium terhadap 63 petugas kebersihan, bukan hal sepele. Mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup petugas kebersihan atau Pasukan Kuning.

Zainal menyatakan, dalam perkara (birokrasi) ini, Pemkab Kepahiang kesannya seperti sedang ‘sakit’ dan harus segera ‘diobati’. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, secara birokrasi Pemkab Kepahiang terkesan telah meninggalkan aturan yang tertuang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mana dalam regulasi itu, antara Eksekutif dan Legislatif harus saling memiliki keterkaitan.

“Ini gak, kesannya pemerintahan (Kepahiang) sekarang ini seolah-olah hanya berpedoman dengan PP Nomor 18 Tahun 2016. Sementara aturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 seperti dikesampingkan,” ucap Zainal kesal.

 

 

Baca Juga :

Pasukan Kuning Menuntut SK dan Honor Lagi. DPRD Kepahiang : Bupati Ingkar Janji

 

 

Ironinya lagi, sambung Zainal, penerapan aturan PP Nomor 18 Tahun 2016 itu seperti disalahartikan. Maksud Zainal, bupati dalam mengambil sebuah kebijakan terkesan mengesampingkan Legislatif, namun serasa lebih kepada keterlibatan tim suksesnya.

“Sepertinya, Pemkab Kepahiang dalam mengambil sebuah kebijakan bersinggungan dengan tiga elemen. Yakni Eksekutif, Legislatif dan tim sukses. Kesannya dalam menjalankan birokrasi di Kepahiang, serasa tim suksesnya memiliki kuasa peran. Kalau sudah begini, apa kondisi pemerintahan ini sehat atau sedang sakit? Kalau sedang sakit, baiknya segera berobat”, demikian Zainal.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL