Kerugian Negara Rp 300 Juta, Kejari Kota Bengkulu Evaluasi Kasus Bansos 2012
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu Tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta, segera dievaluasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pekan depan untuk menentukan sikap.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, bahwa kasus Dana Bansos Tahun 2012, pihaknya segera melakukan evalusi terakhir dan menentukan sikap kepastian pengusutan kasus tersebut pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Perkembangan terakhir kan kasus tersebut masih tahap penyidikan, karena penetapan tersangka sebelumnya sudah dibatalkan. Namun untuk audit kerugian negaranya masih tetap menggunakan perhitungan yang lama, karena masih berlaku. Kerugian negara itu sekitar Rp 300 jutaan,” katanya, Selasa (4/7/2017) di Kejari Bengkulu.
Disinggung pemanggilan kembali saksi-saksi dalam kasus tersebut? Kajari menjawab, belum dilakukan karena masih menunggu hasil evaluasi tim pekan depan.
“Apakah nanti akan kita porsir atau percepat penanganannya dan membahas apalagi yang kurang ? Belum tahu. Karena kemarin itu memang masih ada beberapa yang kurang,” demikian Kajari.
Sejauh ini bukti yang ada, lanjut Kajari, masih belum cukup karena kasus itu kemarin diperbaharui kembali.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
- Lebih Dari 60 ASN Indisipliner “Melawan” Bupati Kepahiang
- Kepala Dinkes BU : Izin Operasional Kedaluwarsa, Bukti Keteledoran RSUD Argamakmur
Anda Juga Mungkin Suka