Biaya Kapal Tongkang Proyek Jalan di Pulau Enggano Rp 1,4 Miliar, Koord Pidsus : Kembalikan !

0
73
Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuriyadin Sucipto. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)
Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuriyadin Sucipto. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Usai 2 penerima aliran dana proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta, Rabu (19/7/2017) kemarin, Kejati Bengkulu menegaskan agar biaya kapal tongkang senilai Rp 1,4 miliar dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara segera dikembalikan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Lumban Gaol melalui, Koordinator Pidsus Adi Nuryadin Sucipto, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, walaupun belum mencapai hasil perhitungan, kerugian keuangan negara itu mencapai Rp 7,1 miliar.

“Mudah-mudahan Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun agar kooperatif termasuk mengembalikan biaya kapal tongkang sebesar Rp 1,4 miliar. Itu harus dikembalikan ke negara supaya bisa meringankan dia nantinya”, ujarnya, Kamis (20/7/2017) di Kejati Bengkulu.

Kemudian lanjut Adi, mudah-mudahan untuk penerima aliran dana yang lain juga dapat mengembalikan.

 

Berita Terkait :

Rp 250 Juta Dana Proyek Jalan Pulau Enggano Dikembalikan. Ini Orang Yang Mengembalikan …
Kasus Jalan Pulau Enggano, Aspidsus Kejati Bengkulu : Sasaran ‘Tembak’ Kami Pemain Utama

 

Disinggung saksi Rico Maddari yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, yang membantah menerima aliran dana tersebut ? Adi menjawab, jika memang yang bersangkutan tidak mengakui silakan saja.

“Tetap kita lihat nanti di pengadilan keterangan dari Lie End Jun. Mudah-mudahan ada bukti otentik lagi keterlibatan yang bersangkutan seperti apa atas dugaan aliran uang Rp 500 juta”, lanjut Adi.

Masih menurut Adi, untuk calon-calon tersangka dalam kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Kasus ini akan dievaluasi dulu sampai menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) turun dari BPK RI Perwakilan Bengkulu siapa saja yang akan menjadi calon tersangkanya”, demikian Adi.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.