Disebut Terima Aliran Dana, Ketua Pokja Jalan Pulau Enggano Ngaku Dana Haram Itu Hutang

Ilustrasi jalan di Pulau Enggano (Foto ; net)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Usai pemeriksaan terhadap adik ipar Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti bernama Rico Maddari yang disebut-sebut menerima aliran dana haram Proyek Jalan Pulau Enggano tahun 2016, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil 3 saksi yang diduga juga menerima aliran dana guna mendalami kasus ini. Ketiganya yakni Ketua Pokja Proyek Jalan Pulau Enggano, Tamimi beserta anggota Pokja, Zulkifli dan Azhar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manulang melalui Koordinator Tim, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan, pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan adanya aliran dana di luar operasional yang diberikan oleh kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun.

“Dari keterangan saksi Lie End Jun, Tamimi diduga menerima aliran dana dari Lie End Jun sebesar Rp 235 juta ditambah lagi Rp 61 juta, sehingga totalnya Rp 296 juta. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kebenaran aliran dana dari Lie End Jun itu,” terang Adi, Selasa (6/6/2017), di Kejati Bengkulu.

 

Berita Terkait : Adik Ipar Gubernur Bengkulu Diduga Terima Aliran Dana Kasus Jalan Pulau Enggano

 

Tamimi sendiri menurut Adi, dipastikan membantah keterangan Lie End Jun dan berdalih bahwa uang yang diterimanya hanya Rp 200 juta dan itu statusnya adalah pinjaman dan akan dikembalikan yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi usai diperiksa penyidik, Tamimi yang mengenakan kemeja putih itu mengatakan, bahwa kedatangannya hanya memberikan keterangan biasa saja.

“Saya ke sini (Kejati) hanya memberi keterangan biasa saja seperti sebelumnya dan tidak ada kaitan dengan aliran dana,” singkat Tamimi sembari berjalan meninggalkan awak media.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL