Kasus Jalan Lingkungan Pemukiman Kota, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan 4 tersangka dalam Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kota Bengkulu 2015 senilai Rp 11 miliar.

“Penetapan tersangka hari ini (24/5/2017) untuk perkara Jalan Lingkungan Pemukiman di Pintu Batu dan Rawa Makmur, ada 4 tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang di kantornya.

Tersangka pertama, Arbani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, Rosmin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Vickri, lalu Konsultan Pengawas, Ansyori. Dan terakhir merupakan fakta baru yaitu Koorporasi PT Vickri Abadi Group.

“Badan hukum atas nama PT Vickri Abadi Group akan diajukan ke persidangan dengan didakwa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga menggugat pembubaran perusahaan itu. Sama seperti PT Beringin Bangun Utama (BBU) dalam perkara proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB),” paparnya.

Dijelaskan Sendjun, untuk TPPU dikenakan pada badan hukum atau perusahaannya. Sedangkan pembubaran perusahaan akan diajukan melalui gugatan perdata. Selain itu Kajati juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

 

Berita Terkait :

Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Kantor PIP2B Provinsi Bengkulu
Giliran Kantor Dinas PU Provinsi Digeledah Satuan Khusus Kejati Bengkulu

 

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Kejati Bengkulu sudah melakukan penggeledahan di 2 tempat terpisah dalam kasus ini. Yaitu di Kantor Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL