Pasca Naik Penyidikan, Andi Rosliansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Proyek Jalan Di Pulau Enggano

Laporan : Julio Rinaldi

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun Anggaran 2016.

Pemeriksaan terhadap saksi pada kasusnya yang sudah naik penyidikan tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruang pemeriksaan Kejati Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Ahmad Fuadi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Betul hari ini tim penyidik memanggil Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dijadikan saksi dalam perkara jalan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) Pulau Enggano Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 17,5 miliar. Saksi yang dipanggil Andi Rosliansyah selaku PA dan Syamsul sebagai KPA nya”, terang Fuadi.

Selanjutnya, kata Fuadi, baik konsultan pengawas maupun kontraktor akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Untuk kerugian negaranya, penyidik akan meminta perhitungan dari ahli.

Sementara itu, usai diperiksa, Andi Rosliansyah mengatakan, pemeriksaan kepada dirinya hanya terkait proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun Anggaran 2016.

“Bukan tahun anggaran 2015, ya. Karena saya jadi Kadis Pekerjaan Umum bulan Maret 2016 dan kontraknya itu sudah saya”, aku Andi yang mengenakan kacamata dan pakaian dinas, Selasa (16/5/2017).

Saat ditanya kasus Jalan di Pulau Enggano Tahun Anggaran 2015, yang mana ia selaku Pengguna Anggaran (PA) nya, Andi kembali menegaskan jika ia hanya ditanya seputar proyek jalan tahun anggaran 2016 dan bukan 2015.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL