Penyidik Kejati Periksa Bendahara dan Pengawas Utama Dinas PU Provinsi Bengkulu

Laporan : Julio Rinaldi

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kamis (4/5/2017) pagi, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil dan memeriksa Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi, Anten dan Pengawas Utama DPU Provinsi Bengkulu, Muji Asman. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Jalan Hotmix di Pulau Enggano Tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 17,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Koordinator Pidsus Adi Nuriyadin Sucipto mengatakan, keduanya diperiksa terkait penanganan pembangunan Jalan Desa Banjar Sari, Malakoni dan Kahyapu di Pulau Enggano. Perkara yang sudah masuk tingkat penyidikan ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 9 orang.

“Kemarin kami sudah periksa 7 saksi. Penyidik sampai lembur jam 21.30 WIB. Jadi, kita memang tidak berhenti dan terus memeriksa saksi. Dan setiap hari kami memeriksa”, kata Adi.

Untuk Kabid Bina Marga, sambung Adi, pihaknya akan memanggilnya kembali. Sebab dalam kasus jalan ini, yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

“Rencananya Senin hingga Rabu pekan depan akan kami panggil kembali Kabid Bina Marga. Termasuk Kepala Dinas PU Provinsi saat itu, Andi Rosliansyah dan Purdadi. Untuk KPA yang lama, Syamsul Bahri, kemungkinan juga akan dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Adi.

Adi menambahkan, dari awal pengerjaan proyek 2016 itu akan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kerugian negara yang ditimbulkan di masing-masing masa jabatan, karena saat itu banyak terjadi pergantian. Meski angka kerugian negara pada kasus tahun anggaran 2016 ini belum diketahui jumlah pastinya, namun patut diduga adanya penyimpangan pada kegiatan ini.

“Masih menunggu hasil audit BPK. Kenapa dari BPK? Karena sejak awal kami sudah meninjau. Mulai dari tahap perencanaan sampai cek fisik jalan”, sambung Adi.

Masih menurut Adi, kondisi terakhir jalan di Pulau Enggano saat dicek fisik, kualitasnya agak kurang bagus. Baik dari segi ketebalan jalan maupun kualitas aspalnya.

“Jalan lapen itu kalau terkena hujan, tidak merekat”, lanjut Adi.

Diketahui, Rabu (3/5/2017) kemarin, 7 saksi yang dipanggil tersebut yakni Tim PHO. Diantaranya, Ketua Syaihoni Anwar, Sekretaris Ari dan anggota Merianto, Novan Alexander serta Edi. Sedang saksi dari Konsultan Pengawas PT Rekaprima Selantiga yaitu, Supervision Enggener, Yulianto dan Direktur Utama (Dirut) PT Rekaprima Selantiga, Jhon Hard.

 

Berita Terkait :

Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Rosliansyah Diperiksa Kejati Bengkulu

Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL