Tim Penyidik Proyek Jalan di Enggano Sudah Pulang. Ditanya Hasilnya, Begini Jawaban Kajati Bengkulu
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang mengecek fisik Proyek Pembangunan Jalan Hotmix di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 18,9 miliar yang bersumber dari APBN, telah kembali ke Kota Bengkulu. Hanya saja, ketika disinggung seperti apa hasilnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang, mengatakan, jika pihaknya (penyidik) masih mendalaminya. (Baca : Selamat Datang Di Pulau Enggano. Semoga Sukses Hasilnya Tim Penyidik Proyek Jalan Hotmix)
“Hasil cek fisik proyek jalan di (Pulau) Enggano belum. Tadi tim sudah melapor ke saya tapi sementara waktu tim masih butuh pendalaman,” kata Sendjun, sembari menuju mobil dinasnya, Sabtu (22/4/2017).
Diketahui, Tim Kejati Bengkulu yang berangkat ke Pulau Enggano untuk mengecek proyek jalan hotmix pada Jum’at (7/4/2017) lalu berjumlah 12 orang. Mereka terdiri dari, ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan pihak Universitas Bengkulu (Unib).
Penyidik Kejati Bengkulu juga diketahui sudah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan DPU Provinsi Bengkulu, Ahmad Saihoni Anwar yang bertindak sebagai Tim PHO (Project Hand Over), serta Kontraktor Tie Eng Jun.
Dalam kasus ini, berdasarkan audit perencanaan BPK RI Perwakilan Bengkulu Tahun 2016, indikasi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Adapun nilai anggaran Proyek Pembangunan Jalan Hotmix di Pulau Enggano pada tahun 2015 senilai Rp 18,9 miliar yang bersumber dari APBN. Sedangkan uang negara yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar.
- Bumi Butuh Aksi Nyata, Bukan Sebatas Konsep Pelestarian Semata
- Suhardi, Buruh Tani di Kaki Bukit Kaba Yang Alami Kebutaan Bisa Segera Diobati Jika …..
Anda Juga Mungkin Suka




