Kasus Suap Proyek Gubernur Bengkulu Ridwan MuktiKPK Terapkan TPPU Pada Kasus Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti Cs, atas kasus dugaan suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, bahwa untuk perkembangan kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, pihaknya sesegera mungkin akan melimpahkan kasus tersebut.
“Kami juga tidak mau berlama-lama karena masih banyak kasus yang sedang ditangani penyidik. Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Jadi, sekarang ini kami usahakan cepat untuk melimpahkan”, jelasnya, Kamis (10/8/2017) siang, usai menjadi narasumber dalam acara Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, di Aula Setdaprov Bengkulu.
Basaria menambahkan, intinya sekarang, KPK tidak akan memperlambat semua penanganan kasus, khususnya yang melibatkan para kepala daerah agar cepat mendapat kepastian hukum.
“Pelaku korupsi untuk tahun ini semuanya akan kita terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk pidana terhadap corporate/perusahaannya kalau memang terbukti”, pungkasnya.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
- Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Bengkulu Mandiri Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu
- Andi Rosliansyah Dijerat UU TPPU dan Terancam Dimiskinkan
Anda Juga Mungkin Suka