Mantan Bendahara Pengeluaran dan Juru Bayar DPPKA Kota Bengkulu Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali memanggil dan memeriksa mantan Bendahara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2013, Ritiana Sosiati. Serta PNS DPPKA atau mantan Juru Bayar, Soya Thociantri.
Pemeriksaan ini tentunya guna penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan dana fotokopi, alat tulis kantor (ATK), pengadaan komputer, makan dan minum, serta honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan anggaran senilai Rp 987 juta. Dan pada perkara ini, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 500 juta.
Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Alex Hutauruk, sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Lalu saksi dipersilakan untuk istirahat dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua saksi itu diperiksa terpisah oleh penyidik dan mantan bendahara pengeluaran tampak mengenakan pakaian dinas ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irvon Desvi Putra mengatakan, sebelumnya pemeriksaan terhadap saksi sudah pernah dilakukan. Namun kali ini diperiksa lagi guna memperdalam keterangan mereka.
“Pemeriksaan kali ini mempertegas PNS DPPKA, Soya Thociantri yang bertindak seolah-olah sebagai juru bayar, padahal tidak ada SK-nya”, kata Irvon, Senin (17/4/2017).
Lanjut Irvon, memang ada beberapa item berdasarkan dokumen yang dibayarkan melalui juru bayar Soya Thociantri itu. Namun sejauh ini belum juga ditemukan ada SK-nya.
Berita Terkait :
Tiga Mantan Staf DPPKA Kota Bengkulu Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu
Giliran PPTK DPPKA Kota Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu
Dua Ahli BPKP Diminta Keterangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi DPPKA Kota Bengkulu


