PERHATIAN !! Di Kota Bengkulu, E-Tilang Segera Diberlakukan
Laporan : Calon Jurnalis 3
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Bengkulu segera memberlakukan sistem Elektronik Tilang (e-tilang) di wilayah hukum Kota Bengkulu. Ini guna menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Implementasi Elektronik Tilang (e-tilang), kami akan memberlakukan regulasi tersebut. Hanya saja kapan waktu penerapannya belum bisa kita pastikan”, kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Lantas AKP Ilham Sakti, usai Sosialisasi Implementasi e-tilang yang dihadiri seluruh Kasat Lantas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kamis (6/4/2017).
Dijelaskannya, penerapan sistem e-tilang itu nantinya tidak jauh berbeda dengan penerapan sistem tilang manual. Bedanya, ketika pelanggar ditilang, nantinya akan diberi surat tilang berwarna merah. Misalnya, kata Ilham, pengendara yang tidak menggunakan helm dapat menitip denda tilangnya atau langsung membayarkan denda tilang ke BRI (Bank Rakyat Indonesia).
“Intinya, penerapan e-tilang ini untuk meminimalisir praktek pungli pada saat proses penilangan serta memangkas birokrasi. Dan yang pastinya lebih praktis dan efisien”, demikian Ilham.


