Tak Indahkan Teguran Pertama Pemkab Kepahiang, Indomaret Dikirim Surat Teguran Kedua
Laporan : Hendra Afriyanto
RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Meski telah diberi Surat Pemberitahuan agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum persoalan izin diselesaikan, namun 2 unit minimarket Indomaret yakni yang ada di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, tetap bersikeras beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pun terpaksa melayangkan Surat Teguran II dengan Nomor 303/07/DPMPTSP/2017 tertanggal 6 Januari 2017 kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang Arpan Efendi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Bupati Kepahiang Hidayat Sjahid soal tindaklanjut perizinan Indomaret tersebut. Namun pihaknya telah melayangkan Surat Teguran II yang mana surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Kepahiang Netty Herawati.
“Memang kami belum dapat perintah dari bupati, tapi sudah dikirim Surat Teguran II”, ujar Arpan.
Baca Juga :
Sejak Operasi di Kepahiang, 2 Unit Indomaret Belum Indahkan Ketentuan Pemkab Kepahiang
Komisi III DPRD Kepahiang : Keberadaan Indomaret Dinilai Berseberangan Dengan Program Bupati
Berikut Penjelasan Indomaret Terkait Izinnya di Kepahiang
Arpan menambahkan, dalam surat tersebut dijelaskan, dari Surat Teguran I, Indomaret diminta untuk tidak beraktivitas beroperasi. Namun Indomaret tetap tak mengindahkan peringatan itu.
“Dalam surat itu sudah ditulis jelas, kami sedang mengkaji dan mengevaluasi usaha Indomaret. Tapi masih tetap saja jalan”, imbuhnya.