TERUNGKAP ! Total Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu Ternyata Lebih Dari Setengah Miliar
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Eko Joko Purwanto, Rabu (2/8/2017), terungkap bahwa, total honor Tim Pembina RSMY yang diterima sejak tahun 2010 – 2012 dan termasuk di dalamnya terdakwa, Junaidi Hamsyah, sejak menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Bengkulu, sebesar Rp 792.946.383.
Dituliskan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, bahwa jumlah pembayaran honor Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu, yang didasari dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : F.148.XXXVIII Tahun 2009 tentang Tim Pembinan Manajemen, termasuk honor yang diterima oleh terdakwa sejak diangkat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu yang diserahkan oleh saksi Darmawi, dari pihak keuangan RSUD kepada saksi Fitrawan Hendriadi, selaku staf protokoler terdakwa adalah, pertama pembayaran honor Tahun 2010.
“Berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan selama tahun 2010, jumlah uang yang dibayarkan untuk Jasa Intensif Tim Pembina Manajemen Provinsi sebesar Rp 344.674.651,” ucapnya, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (2/8/2017) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kedua, Pembayaran honor Tahun 2011, berdasarkan SPJ sampai dengan Februari 2010, jumlah uang yang dibayarkan untuk Jasa Insentif Tim Pembina Manajemen Provinsi sebesar Rp 78.577.727.
“Sehingga total pembayaran honor Tim Pembina RSMY, termasuk sebagian yang diterima terdakwa sejak dilantik pada September 2010 adalah sebesar Rp 423.252.378”, bebernya.
Kemudian, lanjut Eko, bahwa pembayaran honor Tim Pembina Manajemen Provinsi yang didasari dengn Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu, yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri selaku gubernur.
“Pembayaran honor Tahun 2011, berdasarkan SPj dari Maret 2011 sampai Desember 2011, jumlah uang yang dibayarkan untuk Jasa Intensif Tim Pembina Manajemen Provinsi sebesar Rp 191.820.052”, paparnya.
Berita Terkait :
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah Perdana Disidang di PN Tipikor
Selanjutnya, pembayaran honor Tahun 2012, berdasarkan SPJ sejak Januari 2012 sampai Juni 2012, jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 177.873.953.
“Sehingga total pembayaran honor Tim Pembina Manajemen Provinsi yang didasari dengan SK Gubernur tersebut sejak Maret 2011-Juni 2012 adalah Rp 369.694.005,” bebernya.
Jadi total penerimaan honor Tim Pembina RSMY, termasuk sebagian yang diterima terdakwa, Junaidi Hamsyah, dari menjabat Wagub hingga menjadi Gubernur sebesar Rp. 792.946.383.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


