Ada 5 Desa di Kepahiang Berstatus Desa Sangat Tertinggal. Desa Andakah Salah Satunya ?

0
326
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kepahiang, Djan Johanes Dalos,menggelar rapat koordinasi penetapan status desa tertinggal dan sangat tertiggal belum lama ini. (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksibengkulu)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kepahiang, Djan Johanes Dalos,menggelar rapat koordinasi penetapan status desa tertinggal dan sangat tertiggal belum lama ini. (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksibengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, 49 desa diantaranya ditetapkan sebagai desa tertinggal dan 5 desa berstatus sangat tertinggal. Lalu ada juga 2 desa berstatus maju dan 49 desa berstatus berkembang.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kepahiang, Djan Johanes Dalos, pada rapat koordinasi penetapan status desa tertinggal dan sangat tertiggal belum lama ini.

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Nomor 30 Tahun 2016 dengan indikator berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), jumlah desa tertinggal di Kepahiang lumayan banyak. Dan kini persoalan itu berangsur bisa teratasi dengan adanya Dana Desa (DD).

“Harapan kami, 2018 mendatang masalah ini bisa teratasi”, kata Djan Dalos.

Lebih lanjut Djan Dalos menjelaskan, indikator penghitungan status desa tertinggal mengacu pada 3 versi. Yakni Indeks Desa membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang dikeluarkan oleh Bappenas yang dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu. Sedangkan beberapa indikatornya meliputi pasar, jalan, listrik, sekolah dan puskesmas /polindes dalam program pengentasan kemiskinan.

“Penghitungan penetapan desa tertinggal itu banyak aspeknya. Untuk itu, kami mengacu pada 3 sumber tersebut. Yang pasti usai penetapan desa ini ada 36 variabel dan 54 indikator setiap desa yang mesti terpenuhi agar tak berstatus desa tertinggal”, demikian Djan Dalos.

 

Berikut Daftar Desa berdasarkan SK Dirjen PPMD Nomor 30 Tahun 2016 ;

Kecamatan Bermani Ilir
(Desa Tertinggal)

  1. Kembang Seri
  2. Pagar Agung
  3. Talang Pito
  4. Talang Sawah
  5. Kota Agung
  6. Embong Ijuk
  7. Limbur Lama
  8. Cinto Mandi
  9. Gunung Agung
  10. Embong Sido
  11. Taba Baru
  12. Bukit Menyan
  13. Sosokan Cinto Mandi
  14. Muara Langkap
  15. Air Raman
  16. Cinto Mandi Baru
  17. Langgar Jaya (Sangat Tertinggal)

 

Kecamatan Seberang Musi

  1. Lubuk Saung
  2. Temdak
  3. Kandang
  4. Cirebon Baru
  5. Talang Gelompok
  6. Talang Babatan
  7. Bayung
  8. Benuang Galing
  9. Air Selimang
  10. Tebat Laut
  11. Taba Padang (Sangat Tertinggal )
  12. Air Pesi (Sangat Tertinggal)
  13. Sungai Jernih (Sangat Tertinggal)

 

Kecamatan Muara Kemumu

  1. Limbur Baru
  2. Batu Kalung
  3. Sosokan Baru
  4. Sosokan Taba
  5. Renah Kurung
  6. Warung Pojok
  7. Talang Tige (Sangat Tertinggal)

 

Kecamatan Ujan Mas

  1. Ujan Mas bawah
  2. Cugung Lalang
  3. Tanjung Alam
  4. Air Hitam

 

Kecamatan Tebat Karai

  1. Tertik
  2. Taba Air Pauh
  3. Penanjung Panjang
  4. Peraduan Binjai
  5. Karang Tengah
  6. Tapak Gedang
  7. Tebing Penyamun

 

Kecamatan Kepahiang

  1. Karang Endah
  2. Sukamerindu

 

Kecamatan Kabawetan

  1. Babakan Bogor
  2. Barat Wetan
  3. Air Sempiang

 

Kecamatan Merigi

  1. Batu Ampar

 

 

 

Laporan : Hendra Afriyanto

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.