Polemik Yayasan dan Universitas Ratu SambanBegini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Selain mengirim surat kepada Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang juga mengirimkan surat kepada Bupati Bengkulu Utara. Surat tersebut bernomor 5223/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara. Tanggal suratnya pada 5 September 2017 dan ditandatangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang Slamet Widodo dan dibubuhi stempel.
Surat ini perihalnya tentang penjelasan pihak Kopertis Wilayah II Palembang atas surat Bupati Bengkulu Utara dengan Nomor 300/129/B.2 /2017 tertanggal 15 Agustus 2017, dengan perihal Permohonan Penjelasan.
Berita Terkait
Kopertis Wilayah II Palembang Surati YRSA. Isi Suratnya, SK Yang Dimiliki YRSA Ternyata…
Isi suratnya menjelaskan, bahwa Kopertis Wilayah II Palembang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah Yayasan sebagai Penyelenggara yang sah sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pihak Kopertis juga menegaskan, bahwa permasalahan duelisme Yayasan dan Rektor di lingkungan Universitas Ratu Samban, sekarang masih dalam proses pengkajian oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kemenristekdikti dan Biro Hukum dan Organisasi Kemeristekdikti beserta instansi lain yang terkait.
Dikonfirmasi terkait surat ini kepada Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini kepada Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Andi Daniel, tidak memberikan komentar apapun.
Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua YRSA Syafrianto Daud, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut sudah sangat jelas. Bahwa pihak Kopertis tidak bisa memutuskan mana pengelola atau penyelenggara.
“Sudah jelas, Kopertis masih harus menunggu keputusan yang sah baik dari Dikti atau pengadilan. Itupun jika ada yang menggugat”, kata Yanto.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni
Comments