RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu yang diketuai Admiral, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 6 terdakwa korupsi Proyek Jalan Lapen Enggano. Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK), Lie Eng Jun divonis 12 tahun penjara. Vonis ini paling tinggi dibanding terdakwa lainnya.
“Terdakwa Lie Eng Jun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5.935.096.940”, papar majelis hakim saat membacakan vonis terdakwa, Jum’at (20/7/2018).
Selanjutnya, kata majelis, dikurangi uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 100 juta, sehingga sisa yang harus dikembalikan Rp 5.835.096.940.
“Apabila terdakwa tidak mengembalikan atau tidak cukup harta benda milik terdakwa, maka dipidana selama 2 tahun penjara”, sebut majelis hakim lagi yang beranggotakan, Gabriel Siallagan dan Rahmat.
Adapun vonis terdakwa lainnya yakni, Terdakwa Syaifuddin Firman dipidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan, maka terdakwa dipidana penjara 3 bulan kurungan.
Terdakwa Tamimi Lani, dipidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta pidana tambahan UP sebesar Rp 336 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke pihak kejaksaan sebesar Rp 200 juta. Sehingga terdakwa harus mengembalikan sisa uang sebesar Rp 136 juta. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk disita maka terdakwa dipidana selama 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, Terdakwa Muja Asman dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp 93 juta. Sementara uang yang telah dikembalikan ke pihak kejaksaan sebesar Rp 25 juta. Sehingga sisa uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 68 juta. Apabila tidak bisa dikembalikan maka dipidana selama 1 bulan.
Kemudian, Terdakwa Samsul Bahri dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta UP sebesar Rp 50 juta. Sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 40 juta sehingga sisa uang yang harus dibayarkan Rp 10 juta. Apabila terdakwa tidak mengembalikan dalam waktu 1 bulan maka dipidana selama 1 bulan.
Terakhir, Terdakwa Elvina Rafidah dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta UP sebesar Rp 145 juta. Sementara uang yang sudah dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 100 juta, sehingga sisa UP sebesar Rp 45 juta dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang tersebut selama 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi maka akan dipidana selama 1 bulan.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara Syamsul Bahri, yakni Arie Elcaputera, menyatakan fikir-fikir terhadap putusan tersebut.
“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir dahulu apakah menerima atau menolak. Sebab kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap”, singkatnya.
Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Adi Nuriyadin menjelaskan, hampir 90 persen yang disampaikan JPU didalam tuntutan terdahulu dipertimbangkan oleh hakim, baik itu unsur pelanggaran maupun melawan hukumnya.
“Setelah putusan ini kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Makanya, kami akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mudah-mudahan apa yang diputuskan hari ini adalah langkah yang terbaik”, jelasnya.
Sekedar mengulas, PT Gamely Alam Sari Kharisma (GASK) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jalan, khususnya Jalan Lapen di Pulau Enggano Bengkulu pada 2016 lalu. Perusahaan milik Lie Eng Jun ini dilaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Kejati Bengkulu lantaran masuk salah satu temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Berita Terkait :
Jadi Temuan BPK Karena Merugikan Negara Hingga Rp 7,1 Miliar, Perusahaan Ini Dilaporkan
Adik Ipar Gubernur Bengkulu Diduga Terima Aliran Dana Kasus Jalan Pulau Enggano
Biaya Kapal Tongkang Proyek Jalan di Pulau Enggano Rp 1,4 Miliar, Koord Pidsus : Kembalikan !
TERUNGKAP ! Ternyata yang Mengajukan Proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun 2016 Adalah …
Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano Tahun 2016 yang dikerjakan kontraktor ini ditemukan Kerugian Negara mencapai Rp 7,1 miliar. Pada perkara ini diduga ada keterlibatan Rico Maddari, adik ipar mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Rico disebut-sebut telah menerima aliran dana dari Lie Eng Jun untuk pembelian motor gede (Moge) pada 2016.
Sementara dari pengakuan Lie Eng Jun, dia telah memberikan aliran dana sebesar senilai Rp 500 juta tersebut kepada Rico di luar biaya operasional. Pertemuan Rico dan Lie Eng Jun berlangsung di Senayan City Jakarta secara tidak sengaja. Karena saat itu, Rico saksi sedang bersama keluarganya berlibur ke Jakarta.
Laporan : Julio Rinaldi