Cari Kelengkapan Berkas Untuk Bukti Penyidikan, Tim Kejari Kepahiang Geledah Kantor ….

0
16
Penggeledahan Kantor Dinas Sosial PMD Kepahiang, Senin (2/4/2018) oleh 8 penyidik Kejari Kepahiang. [Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu]

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Senin (2/4/2018), Kejari Kepahiang mendadak menggeledah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kepahiang. Sedikitnya tim dari Kejari itu ada 8 orang yang mengeledah. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rusydi Sastrawan dan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Arya Marsepa.

Sayang, penggeledahan tersebut tim tidak menemukan berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) Anggaran Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun 2017. Yang mana desa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan Kejari Kepahiang.

“Berkas SPj 40 % laporan anggaran ADD/DD Tahun 2017 Desa Limbur Lama yang kami minta belum kami miliki. Makanya kami mendatangi dinas tersebut. Sayang kepala dinas tidak di tempat”, kata Rusydi.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rusydi Sastrawan. [foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu]
Pun demikian, pihaknya meminta Dinsos PMD Kepahiang untuk menghadirkan SPj 40 %. Namun instansi tekait tak juga bisa memenuhi permohonan tim dengan alasan berkas SPj telah diserahkan ke Inspektorat.

“Pada waktu diminta berkas itu, mereka (Dinsos PMD) berdalih berkasnya sudah diserahkan ke Inspektorat. Tapi kan setidaknya mereka miliki arsip. Kami cuma menemukan bukti surat permintaan SPj dari Inspektorat dan bukti serah terimanya”, lanjut Rusydi menambahkan bahwa kasus penyimpangan dana desa yang ditangani pihaknya itu sedang tahapan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Arya Marsepa. [Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu]
Sementara Kasi Intel Arya Marsepa mengatakan, kasus tersebut terindikasi adanya dugaan mark up pada proyek fisik bersumber dari Dana APBDes Limbur Lama 2017. Dari penyelidikan dan penyidikan tim, taksiran kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

“Tetap harus ada perhitungan ahli dari Inspektorat Kepahiang nantinya. Total APBDes Limbur Lama Tahun 2017 yang bersumber dari ADD dan DD senilai Rp 1.176.287.880. Dana yang digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 622.295.000,” demikian Arya, menambahkan bahwa pada kasus ini setidaknya sudah 32 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Terpisah Kepala Dinsos PMD Kepahiang, Djan Yohanes Dalos saat dihubungi via telepon menyatakan jika ia sedang di luar daerah.

“Saya lagi cuti, tapi saya sudah dikasih tahu sama sekretaris, bahwa ada pengeledahan. Dan untuk dokumen yang mereka cari memang tidak ada di kantor kami sudah diambil Inspektorat. Jadi kalau memang itu diperlukan bisa diambil ke sana (Inspektorat)”, singkat Djan.

 

Laporan : Hendra Afriyanto

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here