Dispora BU Klaim Hak Kelola Alun-Alun, Tapi Berita Acara Serah Terima Baru Diterbitkan Mei 2017

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara serta Berita Acara Serah Terima Alun-alun Rajo Malim Paduko. (Foto : facebook)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Alun-alun Rajo Malim Paduko Argamakmur, diketahui secara sah pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara. Begitulah pernyataan Kepala Dispora Bengkulu Utara pada pemberitaan sebelumnya. (Baca : Hak Kelola Alun-alun, Kemarin DLH Bengkulu Utara Bilang Ada Mandat dari Bupati, Kini Dilepaskan)

Itu berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada Dispora, dengan Nomor 034/35/DPU-PR/BU/ 2017 yang dikeluarkan Rabu 2 Mei 2017. Berita Acara itu pun disaksikan Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, dengan cap dan tandatangan bupati, Kepala DPUPR dan Kepala Dispora.

Namun setelah diteliti lagi, seperti ada yang janggal dari Berita Acara Serah Terima Aset alun-alun itu. Yakni, kenapa berita acara itu baru dibuat atau diterbitkan pada 2 Mei 2017 lalu ? Sedang alih fungsi sarana olahraga Stadion ‘45 yang menjadi pembangunan alun-alun terjadi pada 2012.Yang mana bangunan Stadion ’45 dulunya di alun-alun, namun dialihkan di Kecamatan Arma Jaya.

Sementara dalam aturannya, yakni Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) disebutkan, tentang SKN pada Pasal 67 Ayat (7) menyebutkan, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemda tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lantas, bagaimana bisa Dispora menerima aset dari Dinas PUPR yang melakukan perubahan sarana olahraga tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI ? Sementara kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu sudah melakukan serah terima aset alun-alun tersebut.


Baca Juga :

Disebut-sebut Pembubaran Acara Honda di Alun-alun oleh Dispora Ada Unsur Dendam Pribadi ?
Kepala BLH BU : Soal Rekomendasi Penggunaan Alun-Alun, Kami Sudah Dimandati oleh Bupati

Dikonfirmasi mengenai hal ini melalui pesan singkat, Kepala Dispora Bengkulu Utara Hendri Kisinjer belum memberikan keterangannya kepada awak pers. Terlebih ketika disinggung berita acara serah terima aset alun-alun itu baru dikeluarkan Mei 2017. Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan hak jawab dari pihak terkait. Sedang upaya konfirmasi sudah dilakukan.

Di sisi lain, terkait pengalihan aset Stadion ’45 Argamakmur menjadi alun-alun yang menelan anggaran puluhan miliar itu sempat dilirik dan ditangani Polda Bengkulu. Namun, sepertinya perkara ini belum tuntas.

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL