Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini…

1
62
Tanda Bukti E-Tilang (Foto : Oktiviani Seputri/RedAksiBengkulu)
ilustrasi alur e-tilang. (gambar : net)

SENIN (5/6/2017) siang atau sekitar pukul 10.30 WIB saya terjaring razia Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Bengkulu di kawasan Danau Dendam Tak Sudah, Bengkulu. Secara kelengkapan kendaraan dan surat menyurat saya lengkap. Akan tetapi karena saat terjaring razia yang mengendarai motor adalah rekan saya dan saya membonceng di belakang, maka sah sudah kami ditilang karena SIM (Surat Izin Mengemudi) rekan saya ini sudah tidak berlaku lagi.

Dalam komunikasi ketika kami ditilang, personil Satlantas Polres Bengkulu berinisial DS ini memberikan arahan yang cukup baik kepada kami supaya menitipkan uang tilang kepadanya (petugas). Atau bisa langsung membayar ke BRI sesuai dengan nominal terendah dalam slip tilang, yakni Rp 100.000. Dan STNK motor saya pun ditahan.

Berhubung saya sering baca-baca informasi tentang Tilang Elektronik (E-Tilang) dan kepastian denda tilang masuk ke kas negara, otomatis saya pilih opsi langsung setor ke bank (BRI) saja. Ini saya lakukan mengingat rekan saya hanya mengantarkan tujuan saya ke Lapas Bentiring karena saya sedang ada urusan kerja sosial yang sedang kami lakukan. Dan denda tilang pun sudah otomatis saya yang bertanggungjawab.

Namun sebelumnya, saya menanyakan dan memastikan lagi kepada petugas Satlantas DS itu mengenai bank tujuan itu apakah memang harus di BRI Cabang S Parman yang berada di Jalan S Parman Kota Bengkulu sesuai instruksi dia, atau bisa ke BRI terdekat. Petugas itu pun menjawab harus ke BRI Cabang S Parman.

Di sini saya mulai menaruh curiga karena petugas menegaskan proses E-Tilang hanya bisa dilayani di BRI Cabang S Parman. Jujur, saya menanyakan ini karena memikirkan jarak tempuh dari kawasan Danau Dendam ke Jalan S Parman lumayan jauh atau sekitar 6-7 kilometer di tengah kondisi terik dan lagi puasa. Belum lagi saya disuruh kembali lagi ke lokasi razia.

Namun karena saya menyadari kesalahan, instruksi dari petugas Satlantas itu saya sanggupi. Akan tetapi sebelum berangkat ke BRI Cabang S Parman, saya minta kepada petugas agar diberikan slip tilang lembar berwarna biru sebagai bukti tilang atas ketidakabsahan SIM rekan saya. Selanjutnya, kami berangkat ke BRI Cabang S Parman untuk segera menyelesaikan urusan denda tilang sekaligus belajar bagaimana mekanisme E–Tilang yang gencar disosialisasikan jajaran POLRI hingga ke daerah-daerah.

Sesampai di BRI tujuan, betapa kecewanya saya karena ternyata slip tilang lembar berwarna biru yang diberikan petugas itu tidak mencantumkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) yang seharusnya dituliskan oleh petugas pemberi tilang. Itu artinya, sia-sia sudah perjalanan kami ke BRI ini. Namun karena kami menyadari kesalahan, kami pun tak ingin putus asa dan seketika kami kembali lagi ke lokasi razia.

Sepanjang perjalanan dari BRI Cabang S Parman ke lokasi razia di kawasan Danau Dendam Tak Sudah itu, kami berharap bisa bertemu petugas berinisial DS lagi guna meminta kode BRIVA. Sekaligus nawaitu saya untuk minta penjelasan kepada petugas Satlantas DS itu, apa maksud dan tujuannya kenapa Kode BRIVA tidak ditulis di lembar tilang tersebut. Karena atas perihal ini kami merasa seolah-olah dipermainkan. Sementara niat kami untuk bertanggungjawab atas penilangan ini sudah kami jalani dengan baik dan mengikuti prosedur yang diarahkan petugas Satlantas Polres Bengkulu.

Ternyata sesampainya di lokasi, razia sudah selesai dan tak satupun personil Satlantas Polres Bengkulu yang bisa dijumpai lagi. Jujur, saya sempat emosi karena saya merasa, setiap manusia punya keterbatasan, termasuk keterbatasan bersabar.

Namun saya tetap tak ingin menyerah. Kami pun mendatangi Polres Bengkulu. Sesampai di Polres Bengkulu, ternyata kami diminta untuk (kepengurusan tilang) menemui Bagian Urusan (Baur) Tilang di Pos Polisi Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu. Karena penjelasan dari pihak Polres, semua persoalan tilang atas razia yang dilakukan Satlantas Polres Bengkulu, dikembalikan ke sana (Pos Polisi simpang Lima).

Dalam kondisi terik dan puasa, jujur, lagi-lagi saya merasa kecewa karena merasa dipermainkan oleh oknum polisi si pemberi tilang yang tidak membubuhkan kode BRIVA yang menjadi kunci penyelesaian denda tilang.

Sesampainya di Pos Polisi Simpang Lima Ratu Samban, kami langsung menemui Baur Tilang. Dan kami pun disambut oleh petugas berinisial Ko. Petugas Ko menyambut kami dengan sangat baik. Di situ juga saya merasa sedikit teredam kesal atau emosi saya. Saya pun langsung menjelaskan persoalan ini kepada Baur Tilang selaku pihak yang bertanggungjawab secara kelembagaan atas operasi razia yang dilakukan di kawasan Danau Dendam tersebut.

Usai menceritakan kronologi dan memperlihatkan bukti slip tilang kepada petugas Ko, petugas Ko pun mengakui bahwa kesalahan terletak pada personilnya yang melakukan tilang karena tidak mencantumkan kode BRIVA. Padahal Kode BRIVA itu seharusnya dicantumkan di slip tilang dan hanya personil yang menilang yang harusnya mencantumkan. Dan akhirnya, kode BRIVA itu petugas Ko lah yang menuliskan pada bukti lembar tilang saya. Itu artinya, data pelanggaran saya masuk data tilang petugas Ko, bukan dari petugas di lapangan berinisial DS.

Bahkan menurut petugas Ko, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi mengingat seluruh personil Satlantas Polres Bengkulu bahkan di seluruh Provinsi Bengkulu sudah diberikan pelatihan secara maksimal untuk urusan E-Tilang.

“Ini kelalaian dari pesonil kami, karena 3 hari sejak selesai pelatihan tentang E-Tilang ini dilakukan di Hotel Santika pada April lalu. Kami para admin sudah melatih seluruh personil. Bahkan saya sendiri yang melatih untuk personil Satlantas Polres Bengkulu. Di Hotel Santika hanya pelatihan untuk admin, kemudian kami admin melatih personil di satuan masing-masing. Tapi saya pastikan pelatihan sudah sangat maksimal. Jadi mustahil kalau masih ada personil yang tidak mengerti prosedur E-Tilang ini,” terang petugas Baur Tilang, Ko.

Terkait persoalan bank yang dituju, petugas Ko bahkan memastikan BRI unit mana pun bisa dibayarkan. Akan tetapi untuk pengambilan sisa denda tilang pascaputusan sidang (Pengadilan Negeri) hanya bisa dilakukan di BRI Cabang S Parman.

Terkait besaran uang titipan, diakuinya memang masih menggunakan standar maksimal sesuai UU Lalu Lintas (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI yang mengatur standar denda tilang masing-masing daerah. Untuk diketahui, mekanisme penyelesaian tilang diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

“Kita belum punya standar denda tilang dari pengadilan. Makanya masih pakai standar maksimal. Supaya tidak memberatkan pelanggar lalu lintas, makanya diterapkan pasal yang paling ringan. Untuk kasus mbak dan mas ini bukannya tidak memiliki SIM tetapi tidak bisa menunjukkan SIM yang sah. Makanya saya bantu persoalan ini dengan mencantumkan kode BRIVA saya dengan denda Rp 100.000,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas Ko memastikan, bila nanti denda tilang yang diputuskan pengadilan lebih rendah dari uang titipan tersebut, maka sisanya bisa diambil di BRI Cabang S Parman dengan membawa surat putih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Ia juga mengakui, demi menjaga kenyamanan masyarakat juga mereka mengenakan denda tilang serendah mungkin agar nantinya tidak ribet mengurusi lagi pengembalian sisa denda tilang.

“Masalah ini pasti ditindaklanjuti dan petugas dimaksud akan dipanggil langsung oleh Kanit atau Kasat Lantas Polres Bengkulu. Yang jelasnya, setiap denda tilang melalui E-Tilang langsung masuk ke kas negara. Nanti negara langsung mengambil di kas BRI sesuai jumlah tilang yang terjadi berdasarkan putusan pengadilan yang masuk secara online. Sisa yang tidak masuk ke denda tilang sah dikembalikan kepada pelanggar dengan membawa surat dari kejaksaan,” demikian penjelasan petugas Ko.

Dari kejadian ini saya menarik kesimpulan, kenapa masih ada oknum polisi yang tidak mencantumkan kode BRIVA pada proses penilangan? Saya rasa tidak ada alasan bagi petugas Satlantas untuk tidak memberikan kode BRIVA. Karena bagi saya ini kesannya akan membodohi pelanggar dan membuat proses menjadi ribet.

Sehingga pada kenyataannya, pelanggar lalu lintas akan selalu dihadapkan pilihan akan mengikuti penyelesaian tilang secara prosedur atau justru menitipkan uang kepada petugas. Dan mungkin, sebagian pelanggar banyak yang memutuskan untuk menitipkan uang kepada petugas. Padahal jelas tertera dalam aturan, penitipan kepada petugas tidak diperbolehkan.

Kemudian, benarkah sisa denda tilang pascaputusan sidang (Pengadilan Negeri) kelaknya akan diproses semua oleh pelanggar? Mengingat jumlah nominal kelebihan uang tilang itu mungkin tidak seberapa lagi. Namun, jika dikalkulasi jumlah uang kelebihan tilang dari pelanggar meski sedikit demi sedikit, tentunya akan ‘membukit’.

Pertanyaannya lagi, siapa yang akan menikmati sisa uang kelebihan denda tilang yang enggan diurus lagi oleh pelanggar? Atau justru mekanisme ini sengaja dibuat karena untuk membuat si pelanggar masih nyaman dengan posisi ‘damai’ di tempat dengan menitipkan denda kepada petugas ? Atau membayar di pengadilan yang juga sudah bukan rahasia umum, karena diputuskan secara kolektif tanpa melihat pasal yang dilanggar. Semoga saja saya salah menduga dan faktanya tidak demikian.

Di sisi lain, dilansir tribratanews.polri.go.id, cara kerjanya E-Tilang layaknya sidang di tempat. Untuk itu, dalam mekanisme aplikasi juga dilibatkan kejaksaan dan pengadilan.

Tiap-tiap anggota Polantas yang berwenang menilang kini memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing. Berikut kelebihan e-Tilang dibanding tilang manual.

  1. Ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
  2. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
  3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
  4. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
  5. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.
  6. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
  7. Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.
  8. Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.

 

 

 

 

 

 

 

Oleh : Oktiviani Seputri
Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

1 KOMENTAR

  1. Sya hari senin kena tilang sya bgung cara byar denda ya karna smpe saat ini blm di sms no briva ya, pdhal tmen sya yang hari itu di tilang langsung di sms no briva y
    Gmna cara byar ya tanpa no briva mkasih
    Mnta jawaban y?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here