Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Selasa (25/4/2017), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil beberapa pemilik Rumah Makan (RM) di Kota Bengkulu. Pemanggilan itu dalam rangka mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sosialisasi Pajak Fiktif di DPPKA Kota Bengkulu Tahun 2016.
Pemanggilan tersebut juga dalam rangka klarifikasi terkait tandatangan saat dilakukannya sosialisasi pajak. Dari info terangkum, jumlah pemilik rumah makan yang dipanggil penyidik ada 20 orang. Namun yang hadir 14 orang.
Salah satu owner (pemilik) Rumah Makan (RM) Kampung Pesisir, Panca Darmawan, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan jika kedatangan ia ke Kejati Bengkulu dalam rangka memenuhi undangan penyidik.
“Saya mewakili Rumah Makan Kampung Pesisir baik sebagai pengacaranya maupun sebagai pengurus rumah makan tersebut. Saya dipanggil dalam rangka ada informasi praktek korupsi soal dana sosialisasi pajak,” kata Panca, Selasa (25/4/2017) di Kejati Bengkulu.
Dari informasi yang diperoleh, sambung Panca, sosialisasi pajak itu dilaksanakan di Hotel Raffles City Kota Bengkulu. Namun menurut pengakuan Panca, jika pihaknya tidak pernah hadir pada kegiatan tersebut.
“Tapi anehnya kami (pihak rumah makan) dianggap hadir. Ada sekali, tapi bukan di hotel (Raffles City) itu,” aku Panca.
Atau, sambung Panca, bisa jadi benar ada yang hadir pada kegiatan itu dan di daftar hadirnya dibuatlah (perwakilan) dari RM Kampung Pesisir. Guna membuktikan benar atau tidaknya ada perwakilan dari rumah makannya, ia sengaja datang ke Kejati Bengkulu.
“Kami datang ke (Kejati) sini sekaligus mau melihat siapa yang menandatangani daftar hadir. Karena setahu kami tidak pernah ikut kegiatan itu. Dan kalau pun ada yang hadir, pasti ada rekomendasi dari saya”, tegas Panca.
Pantauan RedAsiBengkulu.co.id, sekitar pukul 09.00 WIB terlihat para pemilik rumah makan yang ada di Kota Bengkulu. Diantaranya dari Konakito, Anti Mahal, Ikan Bakar Jingkrak (IBJ), Kampung Pesisir, dan Sekato. Mereka terlihat memenuhi ruang Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang, sebelumnya mengatakan kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.
Sendjun melanjutkan, kasus ini terus diproses dan secepatnya akan ditetapkan tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan minggu depan diekspos.
“Saya sampaikan, bahwa Aspidsus sudah menyidik dan segera menetapkan tersangkanya. Dan dalam menetapkan tersangkanya, tentu kami berhati-hati”, demikian Sendjun Manulang.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Bengkulu. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah menggeledah Kantor DPPKA Kota yang sekarang berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
Perkara ini mencuat atas laporan masyarakat terkait Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 500 juta. Telah ditemukan juga slip setoran yang diduga palsu senilai Rp 230 juta dan Rp 52 juta serta dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada Sosialisasi Pajak sebesar Rp 465 juta.
Berita Terkait :