RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sebagaimana diketahui, Selasa (14/11/2017), sedikitnya ada 27 jurnalis dari berbagai media di Bengkulu melakukan Deklarasi Jurnalis Melawan Korupsi di Hotel Santika, di Jalan Jati Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Kenapa Bengkulu yang menjadi provinsi pertama kali sebagai lokasi pendeklarasian ? Apakah ada kaitannya dengan beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ? Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsurgah) Satgas KPK Wilayah III Adlinsyah Malik Nasution alias Choky mengatakan, karena pihaknya merespon sikap rekan-rekan (jurnalis) di Bengkulu yang cukup kritis.
Lanjutnya, Bengkulu juga tidak terlalu besar wilayahnya dan masih bisa saling ketemu serta mudah berkomunikasi supaya lebih intens melakukan koordinasi.
“Inisiasi mengapa harus bermulai dari media ini merupakan partisipasi masyarakat memberikan masukan kepada KPK dan juga merespon teman-reman jurnalis yang cukup kritis di Bengkulu,” katanya.
Disinggung apakah ada kaitannya dengan beberapa kasus korupsi pada pemerintahan Bengkulu yang ditangani KPK ? Choky menjawab, jika pihaknya tidak melihatnya hingga sejauh itu. Karena antara kegiatan Deklarasi Jurnalis Melawan Korupsi dengan beberapa kasus korupsi di Bengkulu ini adalah 2 hal yang berbeda.
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat Bengkulu lebih kepada personal (pejabat). Karena KPK selama ini sudah berupaya membangun sistem untuk mendorong upaya pencegahan, tapi malah terjadi korupsi.
“Saya melihat persoalan itu lebih kepada personal yang bersangkutan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini”, sambungnya.
Deklarasi ini, lanjutnya, akan disebar ke daerah lain di Indonesia. Setidaknya di wilayah III yang menjadi binaannya di 11 provinsi akan dilakukan hal serupa.
“Yuk, mari kita sama-sama buat (Deklarasi Jurnalis Melawan Korupsi)”, demikian Choky.
Para jurnalis yang melakukan deklarasi tersebut adalah jurnalis dari organisasi profesi jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bengkulu dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Bengkulu.
Deklarasi itu diucapkan rekan-rekan jurnalis dihadapan para saksi yakni Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dan Koordinator Supervisi Pencegahan (Korpsurgah) Satgas KPK Wilayah III Adlinsyah Malik Nasution.
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, media bisa menjadi satu unit baru yang bisa berkembang dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Tetapi perlu ada sinergitas antara media dan pemerintah dengan bentuk kerjasama yang produktif.
“Harus ada fungsi yang berbeda dari media, apabila ada kerjasama memang harus menghasilkan sebuah produk informasi,” katanya.
Berikut Deklarasi Jurnalis Melawan Korupsi yang dibacakan oleh H Christhoper (Jurnalis Radar Bengkulu) dan diikuti oleh rekan jurnalis lainnya ;
- Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosial, krisis kepercayaan dan disintegrasi.
- Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers.
- Personal dan/atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan pada poin 3 adalah musuh jurnalis.
.
Laporan : Muhamad Anton
Editor : Aji Asmuni