Komisi III DPRD Kepahiang : Penelantaran Aset Daerah Termasuk Pidana
Laporan : Hendra Afriyanto
RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Hamdan Sanusi mengatakan, dalam proses pengawasan aset daerah yang telah dibangun atau diadakan dengan menggunakan uang negara dalam hal ini dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi atau APBN, jika aset tersebut ditelantarkan, maka bisa dipidanakan.
“Ketika kami ikut sosialisasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum lama ini, memang dijelaskan oleh KPK, bahwa aset yang dibangun dari uang negara apalagi dananya besar, jika ditelantarkan maka bisa dipidanakan”, kata Hamdan kepada RedAksiBengkulu.co.id, Selasa (24/1/2017) mengenang kegiatan yang diikutinya yakni Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI, di Aula Setdakab Rejang Lebong, Desember 2016 lalu.
Hamdan juga menegaskan, bahwa persoalan aset yang saat ini sedang ditelusuri oleh Pansus I dan II DPRD Kepahiang, bukan untuk mencari siapa yang akan dipidanakan, melainkan hanya sebatas pendataan aset yang dimiliki Kabupaten Kepahiang. Itu supaya aset-aset daerah bisa dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat Kepahiang ke depannya.
Baca Juga :
Soal Rumah Sakit Jalur Dua Di Perbatasan, Berikut Komentar Bupati Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Merehab, DPRD Kepahiang Yang Sidak. Kok Bisa?
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 2 ayat 1 Barang Milik Negara/Daerah meliputi, huruf a dijelaskan, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan huruf b dijelaskan, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lalu, pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian pada Bab XVI, Ganti Rugi dan Sanksi, Pasal 99 ayat 1 dijelaskan, setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


