Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Polemik Yayasan dan Universitas Ratu SambanKopertis Wilayah II Palembang Surati YRSA. Isi…
  • DAERAH
  • BENGKULU UTARA
  • HEADLINE
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN

Polemik Yayasan dan Universitas Ratu Samban
Kopertis Wilayah II Palembang Surati YRSA. Isi Suratnya, SK Yang Dimiliki YRSA Ternyata….

September 12, 2017
0
405
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Surat Klarifikasi dari Kopertis Wilayah II Palembang. (Foto : ist)
    Ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) Syafrianto Daud. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang mengirim 2 surat dengan 2 tujuan. Yakni surat bernomor 5222 /K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur. Kemudian surat bernomor 5223/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara. Sedangkan tanggal kedua surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang Slamet Widodo dan dibubuhi stempel tersebut sama, yakni pada 5 September 2017.

    Surat dengan Nomor 5222 /K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur perihalnya tentang Klarifikasi. Surat itu isinya tentang permohonan klarifikasi terkait Surat Keterangan (SK) dengan Nomor : 2165/K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE.

    Yang mana klarifikasi dari Kopertis Wilayah II Palembang itu menyampaikan 4 hal yakni ;

    1. Koordinator Kopertis wilayah II Palembang, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah Yayasan sebagai Badan Penyelenggara yang sah sebuah Perguruan Tinggi Swasta.
    2. Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, tidak pernah menugaskan kepada siapapun untuk membuat surat tersebut.
    3. Di lingkungan Kopertis Wilayah II, tidak ada Pejabat Kepala Seksi Kelembagaan Iptek dan Dikti.
    4. Surat keterangan tersebut (Nomor : 2165/K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017), tidak tercatat dalam agenda surat keluar yang dimiliki oleh Kopertis Wilayah II.

     

    Berita Terkait

    Begini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara

     

    Dari keempat hal di atas, Kopertis Wilayah II Palembang menyatakan, bahwa Surat Keterangan dengan Nomor : 2165/K2/KL/ 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE, dinyatakan tidak berlaku.

    Ketika dikonfirmasi terkait surat ini, Ketua YRS Argamakmur Syafrianto Daud mengatakan, yang ilegal itu suratnya tapi bukan YRSA nya.

    “Untuk pengelola atau penyelenggara tetap sama seperti yang dikatakan pendiri YRSA,” kata Yanto.

    Pernyataan ilegal oleh pihak Kopertis ini sangat disayangkan pihaknya. Karena Yanto masih meyakini bahwa SK Kopertis yang ditandatangani Sobri tersebut, substansinya benar.

    “Ada yang tidak beres dengan oknum kopertis. Oknum yang dimaksud adalah tidak sinkronnya koordinator dengan kasi”, demikian Yanto.

     

     

     

     

     

     

    Laporan : Firdaus
    Editor : Aji Asmuni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Kopertis Wilayah II Palembang
    • SK Kopertis
    • SK Nomor : 2165/K2/KL/2017
    • Slamet Widodo
    • Sobri
    • Syafrianto Daud
    • Yayasan Ratu Samban Argamakmur
    • YRSA
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaTelan Kondom Berisi Sabu, BNNP Bengkulu Ringkus Sindikat Internasional
      Berita berikutnyaBegini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      BENGKULU UTARA

      Pencairan Dana Beasiswa Unras Yang Dinilai Ada ‘Permainan’ Eksekutif, Legislatif Dimana ?

      BENGKULU UTARA

      FINAL ! SK Ini Putuskan Penyelenggara Sah Universitas Ratu Samban Argamakmur Adalah ….

      BENGKULU UTARA

      Kopertis Wilayah II Palembang Minta YRSBU Mulai Promosikan Unras

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini Agustus 14, 2018
      • Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018 Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin Agustus 12, 2018
      • Kasus DBD Meningkat dan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu Agustus 12, 2018
      • Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS Agustus 11, 2018
      • Sembilan Bacaleg Di Bengkulu Utara Tidak Bisa Ikut Pileg 2019 Agustus 11, 2018
      • Setiap Bulan Agustus, Bunga Bangkai Tumbuh di Desa Ini Agustus 9, 2018
      • 17 Agustusan di Hutan Madapi Rejang Lebong Yukkk… Dijamin Seru !! Agustus 9, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 833 views | posted on Juni 5, 2017
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 95 views | posted on Januari 5, 2018
      • Rangkaian Lomba HUT Ke-72 RI di Desa “Republik” Meriah dan Banjir Hadiah 56 views | posted on Agustus 21, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 53 views | posted on September 19, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 49 views | posted on Oktober 14, 2017
      • LENGKAP !!! JADWAL IMSAKIYAH 1439 H/2018 M SE-PROVINSI BENGKULU 42 views | posted on Mei 5, 2018
      • Bunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ? 42 views | posted on Juli 27, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ? 41 views | posted on Juni 24, 2017
      • Unji, ‘Si Cantik’ Banyak Khasiat dan Manfaat Yang Tumbuh di TNKS Rejang Lebong. Tapi Sayangnya…. 32 views | posted on Februari 12, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah 31 views | posted on Mei 8, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.