RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang mengirim 2 surat dengan 2 tujuan. Yakni surat bernomor 5222 /K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur. Kemudian surat bernomor 5223/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara. Sedangkan tanggal kedua surat yang ditandatangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang Slamet Widodo dan dibubuhi stempel tersebut sama, yakni pada 5 September 2017.
Surat dengan Nomor 5222 /K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur perihalnya tentang Klarifikasi. Surat itu isinya tentang permohonan klarifikasi terkait Surat Keterangan (SK) dengan Nomor : 2165/K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE.
Yang mana klarifikasi dari Kopertis Wilayah II Palembang itu menyampaikan 4 hal yakni ;
- Koordinator Kopertis wilayah II Palembang, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sebuah Yayasan sebagai Badan Penyelenggara yang sah sebuah Perguruan Tinggi Swasta.
- Koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, tidak pernah menugaskan kepada siapapun untuk membuat surat tersebut.
- Di lingkungan Kopertis Wilayah II, tidak ada Pejabat Kepala Seksi Kelembagaan Iptek dan Dikti.
- Surat keterangan tersebut (Nomor : 2165/K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017), tidak tercatat dalam agenda surat keluar yang dimiliki oleh Kopertis Wilayah II.
Berita Terkait
Begini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara
Dari keempat hal di atas, Kopertis Wilayah II Palembang menyatakan, bahwa Surat Keterangan dengan Nomor : 2165/K2/KL/ 2017 tertanggal 10 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti atas nama Sobri, SE, dinyatakan tidak berlaku.
Ketika dikonfirmasi terkait surat ini, Ketua YRS Argamakmur Syafrianto Daud mengatakan, yang ilegal itu suratnya tapi bukan YRSA nya.
“Untuk pengelola atau penyelenggara tetap sama seperti yang dikatakan pendiri YRSA,” kata Yanto.
Pernyataan ilegal oleh pihak Kopertis ini sangat disayangkan pihaknya. Karena Yanto masih meyakini bahwa SK Kopertis yang ditandatangani Sobri tersebut, substansinya benar.
“Ada yang tidak beres dengan oknum kopertis. Oknum yang dimaksud adalah tidak sinkronnya koordinator dengan kasi”, demikian Yanto.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni