Laporan : Calon Jurnalis 3
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Alma Noveri, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Provinsi Bengkulu, Edi Nevian.
Edi Nevian dituntut atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pemanfaatan (optimasi) Lahan Sawah pada Pekerjaan Lahan Siap Tanam Tahun 2013. Yang mana Edi Nevian pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.
“Menuntut, Terdakwa Edi Nevian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan penjara”, ucap Alma Noveri, di Pengadilan Tipikor Bengkulu saat membacakan tuntutan, Selasa (4/4/2017).
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Zico Junius Fernando menilai, dalam fakta persidangan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan kliennya lantaran tuntutan tidak ada sangkutan dengan terdakwa selaku Penguna Anggaran (PA), karena sudah memberikan proyek itu kepada PPTK (Pejabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Ada aliran dana dari PPTK yang tidak bisa dibuktikan. Memang ada yang memberikan uang, tapi bukan dari klien kami. Ini pelajaran bagi klien kami, mungkin tidak terlalu mawas diri”, kata Zico.
Sidang yang dipimpin hakim Suryana ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).
Untuk diketahui, kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu ini menetapkan 8 tersangka. Yakni, Lilik Sukirman selaku PPTK, Darlis selaku Wakil Direktur CV Derri Konstruksi sebagai penyedia barang. Indra Wijaya selaku Wakil Direktur CV Mitra Usaha sebagai penyedia pupuk. Selebihnya adalah anggota Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni, Amrullah, Deni Setiawan, Soeta Efendi, Khairul Anuar dan Deri Antoni.
Kasus ini berawal dari proyek Optimasi Lahan Sawah tahun 2013 di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu senilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. Terdakwa Edi Nevian selaku Pengguna Anggaran (PA) bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dalam proyek tersebut.
Adapun pengerjaan kegiatannya berupa jasa penyiapan dan pengolahan lahan hingga tanam seluas 557 hektar, serta jasa pembuatan pematangan/galengan seluas 19.495 M3 (meter persegi ) di 4 kabupaten. Yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara dan Mukomuko.