LUAR BIASA !!! Ada 34 Pejabat Masuk Daftar Penerima Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu

Sidang perdana terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah alias UJH di PN Tipikor Bengkulu. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Joko Purwanto, Rabu (2/8/2017) lalu, atas terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, ternyata ada sekitar 34 pejabat Provinsi Bengkulu yang masuk dalam daftar pembayaran atau penerima honor Tim Pembina Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu sejak Tahun 2010 hingga 2012.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : F.148.XXXVIII Tahun 2009 tanggal 2 Juni tentang Perubahan Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu, memberikan jasa kepada tim pembina sebesar 1 % dari pendapatan pelayanan dan keperawatan kesehatan RSMY dengan pembagian 75 % untuk Tim Pembina Provinsi dan 25 % untuk tim sekretariat.

“Rinciannya, gubernur selaku pengarah sebesar 16 %, wakil gubernur (pembina) 13 %, ketua (1, 2 dan 3), 32 %, sekretaris 7 %, wakil sekretaris 6 % dan anggota (sebanyak 7 orang) 26 %,” papar Eko.

Kemudian, lanjut Eko, rincian pembagian 25 % jasa yang diterima masing-masing Tim Sekretariat Pembina, yakni ketua 20 %, wakil ketua 15 %, sekretaris 12 %, dan anggota (sebanyak 7 orang) 53 %.

Adapun 14 pejabat yang masuk Tim Pembina Provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : F.148.XXXVIII Tahun 2009, adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Kabag Kesra, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Pengelolaan Keuangan Sekda Provinsi Bengkulu.

Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II Bappeda Provinsi Bengkulu dan Kepala Bagian Kas Daerah Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17.XXXVII Tahun 2011 ada 20 pejabat yang masuk Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu. Rinciannya, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Kesehatan, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Kabag Kesra, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Hukum.

Lalu, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan I Bappeda Provinsi, Kepala Bagian Anggaran Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi, Kepala Bagian Akutansi Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi.

Kabag Perencanaan Biro Pembangunan Setda Provinsi, Kabag Kasda Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi, Komisi V DPRD Provinsi Bengkulu, Kasubbag Keputusan Gubernur Biro Hukum Setda Provinsi dan Kasubbag Perda Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL