Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Resmi Sidang Di PN Bengkulu

Laporan : Julio Rinaldi

Para tersangka Kasus Pemufakatan Jahat Narkotika, yang dilimpahkan ke JPU Kejari Bengkulu dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kasus dugaan pemufakatan jahat peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud, dengan tersangka mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi dan tersangka lainnya resmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ini setelah Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Rozano Yudistira membenarkan jika Senin (17/4/2017) ini penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (BB). Artinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti dan berinteraksi langsung kepada para tersangka. Setelah itu dibentuklah Tim JPU-nya, lalu JPU menyusun surat dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Kembali ke KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Karena tersangka ditahan di Kota Bengkulu serta saksi-saksi banyak di Bengkulu, maka kemungkinan besar perkara ini sidangkan di PN Bengkulu”, kata Rozano.

Kata Rozano lagi, pada pelimpahan tahap 2 ini, tersangka dan barang bukti dari penyidik BNNP Bengkulu yang diserahkan ke JPU di Kejari Bengkulu, sebanyak 5 tersangka.

Adapun kelima tersangka itu adalah, Ahmad Murad, Darmawan Fanani, Khairul Dani, Reskan Effendi, dan Sarkawi. Sedang dua tersangka lagi belum dilimpahkan di tahap 2 ini yaitu atas nama Herli Yudianto dan Rudi Zahrial karena masih menunggu koordinasi penyidik dan JPU.

Sejauh ini, lanjutnya, berdasarkan berkas perkara yang diterima dari penyidik, bahwa ada kerjasama dari para tersangka atas pemufakatan dalam melakukan tindak pidana narkotika. Secara garis besar memang ada hubungan emosional dan hubungan yang tersusun rapi, sehingga dapat disangkakan melakukan tindak pidana narkotika tersebut.

“Pasal yang dikenakan pasal 137 ayat 1 junto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsidiar pasal 132 junto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rozano, Senin (17/4/2017) di ruang kerjanya.

Untuk ancaman hukumannya, paparnya lagi, untuk Pasal 114 minimal 5 tahun penjara dan pasal 112 yakni pemufakatan dalam menyimpan narkotika, minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, usai diperiksa penyidik terkesan pasrah atas perkara ini. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan siap ikuti proses hukum yang ada dan sudah siap menghadapi persidangan.

“Ya, setelah 3 bulan lebih kasus ini disidik, hari ini dilakukan (pelimpahan) tahap 2 di Kejari Bengkulu. Jadi, ya diikuti saja (perjalanan kasus). Saya harus siap menghadapi persidangan nanti apapun resikonya. Dan saya juga sudah kooperatif sejak pemanggilan pertama sebagai saksi”, jawab tersangka Reskan sembari masuk ruang tahanan Kejari Bengkulu.

Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, sekitar pukul 11.00 WIB, kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing dibawa oleh Penyidik BNNP Bengkulu yang mengenakan pakaian hitam putih ke Kejari Bengkulu. Lalu, masing-masing tersangka dimasukkan ke ruang tahanan untuk secara bergantian dimintai keterangan oleh penyidik.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL