Mantan PPTK DPPKA Kota Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Penyidik Kejari Bengkulu
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Wilson, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Penahanan itu setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Bengkulu, Rabu (19/4/2017).
Tersangka Wilson terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan 4 kegiatan anggaran rutin tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1 miliar. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, tersangka merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, Wilson diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bengkulu. Awalnya, Wilson diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Lalu, penyidik beranggapan sudah memiliki cukup alat bukti sehingga menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Tersangka Wilson datang ke Kejari Bengkulu mengenakan pakaian hitam putih. Tersangka sempat menolak atas tindakan penyidik menahan dirinya lantaran dianggap tidak sesuai legalitas. Tersangka Wilson pun sempat melontarkan kata-kata di hadapan penyidik, bahwa ia akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan kelak.
“Kita tunggu di persidangan. Oke, saya terima (penahanan) ini. Tapi saya menolak berita acara penahanan ini. Karena masih saya pertànyakan legalitas penahanan ini”, kata Wilson yang merupakan adik kandung dari Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Marjon, saat digiring ke mobil penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Irvon Desvi Putra, mengatakan, legalitas penahanan Tersangka Wilson sudah cukup. Kalaupun térsangka tidak puas, ada upaya praperadilan dan silakan diajukan.
Dalam kasus ini, kata Irvon, Wilson disangkakan dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sementara ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa berkembang lagi”, sambung Irvon.
Alasan penahanan terhadap Tersangka Wilson, kata Irvon lagi, sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21. Di aturan itu, ada alasan objektif dan subjektif. Objektifnya, ancaman pidana penjara dalam kasus ini di atas 5 tahun. Sedangkan subjektifnya, penyidik meyakini dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi tindak pidana lagi.
Irvon juga menjelaskan, merujuk pada pasal 56 KUHAP, saat pemeriksaan, pihaknya sudah memberi kesempatan terhadap Tersangka Wilson untuk menunjuk Penasehat Hukum (PH). Tersangka Wilson juga sudah menandatangani Berita Acara Pemerikaan (BAP) sebagai saksi. Hanya saja untuk BAP statusnya sebagai tersangka, tersangka minta ditunda.
“Tersangka Wilson ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya pemeriksaan akan tetap berlanjut sampai perkara ini selesai”, demikian Irvon.
Empat kegiatan rutin tahun anggaran 2013 yang dimaksudkan dalam perkara ini adlah, Perancangan Peraturan Daerah (Perda), Kegiatan Penyusunan Rancangan APBD, Penyusunan APBD 2014, dan lain lagi. Adapun item-itemnya, dana fotokopi, alat tulis kantor (ATK), pengadaan komputer, makan dan minum, serta honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berita Terkait :
Giliran PPTK DPPKA Kota Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu
Mantan Bendahara Pengeluaran dan Juru Bayar DPPKA Kota Bengkulu Diperiksa Penyidik Kejari Bengkulu


