MASYAALLAAH !! Harimau Sumatera Dikuliti Dan Akan Dijual. Untungnya Pelaku Tertangkap
Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Sa (42) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara dan Aw (42) warga Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan tim gabungan Sabtu (13/5/2017) malam. Tim gabungan tersebut dari Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara bersama TNI dan Petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),
Kedua orang itu diamankan karena diduga sebagai pemburu Harimau Sumatera (Sumaterae Tigris). Pasalnya, dari kedua orang itu kedapatan sedang membawa kulit Harimau Sumatera jantan dengan panjang 1,5 meter serta tulang-tulang hewan liar yang dilindungi undang-undang masih basah seberat 12 kilogram (kg). Diduga kuat, kulit dan tulang Harimau Sumatera jantan yang dibawa pelaku dengan mengendarai motor itu akan dijual ke penadah.
“Hasil kerjasama tim, kami membekuk kedua pelaku itu ketika mereka ingin menjual bangkai hewan liar yang dilindungi tersebut”, kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu dalam konferensi pers saat ekspos hasil penangkapan tersebut di aula Polres Bengkulu Utara, Minggu (14/5/2017).
Dihadapan awal pers, kapolres menjelaskan, bahwa diduga kuat kedua pelaku itu merupakan pemain lama dan jika dilihat dari modus perbuatannya sepertinya sudah profesional.
Itu dibuktikan, lanjut kapolres, dari kondisi barang bukti tangkapan tersebut. Teknis pelaku dalam menguliti menyayat daging hingga ke tulang belulangnya bahkan tulang tengkorak Harimau itu hanya dikeluarkan melalui satu lubang. Yakni melalui bawah perut Harimau tersebut.
“(kejadian) ini kali kedua kami menangkap Harimau yang sudah dikuliti dan yang sangat disesalkan dimana hewan yang seharusnya dilindungi justru diburu secara sadis. Kini kedua tersangka itu dijerat dengan tindak pidana memperniagakan satwa liar dilindungi”, kata Andhika.
Sebagaimana tertuang, sambungnya, pada pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Untuk ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.



Nanti di neraka biar dia yang di kuliti seperti itu….