Mau Ikut Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bengkulu Utara, Begini Proses Daftarnya

0
294
ilustrasi sign-in dan sign-up
Kepala BPKAD Bengkulu Utara, Drs H. Kisro Zanito MM. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) maupun dari kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, yang berminat mengikuti lelang kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Utara, siap dilaksanakan. Lelang akan digelar selama 5 hari, yakni mulai 26 Februari 2018 hingga 2 Maret 2018 mendatang.

“Alhamdulillaah sudah final persiapannya dan lelang ini akan dilaksanakan secara online via website yang alamatnya www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id”, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara, H. Kisro Zanito.

Lelang, lanjutnya, dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi di internet dengan tata cara yang sudah ditetapkan Direkrorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Peserta lelang terlebih dahulu mendaftar (sign-in) bagi yang sudah pernah mendaftar. Sebaliknya, bila yang baru akan mendaftar (sign-up) ke alamat domain yang disebutkan tadi.

“Sign-in atau sign up untuk mendapatkan username dan password bagi peserta”, sambungnya.

Kisro melanjutkan, setelah mendaftar, peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi, yang dikirim ke alamat e-mail masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username. Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia. Setelah memastikan obyek lelang yang dipilih, peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta mengunggah softcopy KTP dan NPWP.

“Jangan lupa juga daftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang. Itu gunanya untuk kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang”, tambahnya.

Masih dijelaskan Kisro, peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang” sesuai username masing-masing pada aplikasi.

“Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan menyetujui mengikuti lelang, serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang,” demikian Kisro.

Dan yang pasti, pungkasnya, seluruh peserta lelang baik pemenang maupun peserta lelang nanti akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya.

 

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.