Pasien RSUD Argamakmur Ini Bayar Ambulans Lebih Dari Setengah Juta Rupiah

0
85

Ilustrasi Ambulans

Laporan : Firdaus

Direktur RSUD Argamakmur, dr Jasmen Silitonga, Sp.KK, M.Kes. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Lagi-lagi, persoalan biaya pelayanan kesehatan masyarakat dikeluhkan. Kali ini terkait tarif ‘sewa’ ambulans di rumah sakit. Seperti yang diungkapkan salah seorang pasien BPJS Kesehatan yang dirujuk dari RSUD Argamakmur ke RSUD M Yunus Kota Bengkulu.

Pasien ini dikenakan tarif pembayaran untuk biaya jasa layanan ambulans sebesar Rp 620 ribu. Ini dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dibayarkan oleh pasien bernama Olis Syamsiah warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Padahal sebelumnya Bupati Bengkulu Utara Mian menegaskan, guna memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat khususnya pada pelayanan kesehatan, masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya ambulans. Namun kenyataannya, masih ada saja ulah oknum petugas rumah sakit ini yang memanfaatkan situasi dari masyarakat yang sedang tertimpa musibah (sakit).

Menyikapi hal ini, Direktur RSUD Argamakmur, dr Jasmen Silitonga membantah soal biaya ambulans itu. Akan tetapi Jasmen menyatakan akan menindaklanjuti perihal ini. Jasmen menjelaskan, bahwa pembayaran tarif ambulans itu hanya diberlakukan bagi pasien umum serta pasien yang dirujuk namun tidak berdasarkan hasil rujukan dari dokter RSUD Argamakmur.

“Baru dengar saya soal itu. Nanti saya cek dulu ya. Kami dari manajemen rumah sakit tidak tahu kalau ada pungutan itu”, aku Jasmen di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).

Direktur RSUD Argamakmur ini juga menyatakan siap mengembalikan uang pasien yang terlanjur sudah membayar ambulans tersebut. Namun dengan catatan jika pasien itu melakukan pembayarannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Nanti kami kembalikan uang pasien yang menggunakan jasa ambulans itu. Soal oknum petugas rumah sakit, akan kami cari tahu dulu kebenarannya”, imbuhnya.

Untuk diketahui, dilansir health.liputan6.com oleh Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kantor Pusat BPJS Kesehatan dijelaskan, bahwa pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan, seperti :

  1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan
  3. Antar fasilitas kesehatan rujukan sekunderDari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier
  4. Antar fasilitas kesehatan sekunder
  5. Dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya

Sedangkan pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah sebagai berikut :

  1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
  2. Mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan
  3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)
  4. Ambulans/mobil jenazah
  5. Pasien rujuk balik rawat jalan.

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.