Pengacara Ujh Mantan Direktur Rsmy Bengkulu Salah Tafsir Permendagri Nomor 61 Tahun 2007




Pengacara UJH : Mantan Direktur RSMY Bengkulu Salah Tafsir Permendagri Nomor 61 Tahun 2007

Tim Pengacara Terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Pengacara mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Rodiasnyah Trista Putra menegaskan, terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tersebut, sebelumnya ada kesalahan tafsir dari mantan Direktur Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu, Zulman Zuhri.

Dijelaskannya, pasca surat penetapan perubahan RSMY Bengkulu dari Swadana ke Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) melalui SK Gubernur Nomor : M. 310 Tahun 2009, berdasarkan SK itu, tanggal 29 Desember Tahun 2010 ditetapkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BLUD RSMY Bengkulu. Maka direktur rumah sakit selaku pihak yang menjalankan BLUD itu harus memenuhi ketentuan yang terdapat di Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang BLUD.

Kemudian, dalam rangka pemenuhan isi Permendagri itu, ada instrumen struktur yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya pembinaan dan pengawasan yang diatur di Pasal 122.

“Dalam konteks Dewan Pengawas ini sudah klir. Namun di Permendagri itu tersirat juga mengamanatkan adanya Dewan Pembina. Karena di Permendagri itu ada bahasanya pembinaan dan pengawasan,” jelas Rodi, Senin (21/8/2017), di Kantor Graha Advokat.

Soal Dewan Pengawas, sambungnya, sudah diakomodir di Pasal 43 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, namun yang pembinaan, tidak. Sementara pembinaan itu ada klausul tersendiri di dalam Pasal 122 ayat 1 yang isinya hanya memuat bahwa pembinaan BLUD itu dilakukan kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

“Pembinaan seperti inilah yang ditafsirkan lebih luas oleh Zulman Zuhri, dengan kapasitas dia sebagai Direktur RSMY atau pimpinan SKPD waktu itu. Dia (Zulman Zuhri) beralasan bahwa tidak mungkin rumah sakit sebesar ini dengan pelayanan BLUD dilakukan pembinaan oleh kepala daerah hanya melalui sekda. Maka dia mengusulkan melalui draft Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tersebut adanya Tim Dewan Pembina”, paparnya.

Tim pembina ini, tambah Rodi, isinya adalah orang-orang yang mempunyai kapasitas dan hubungan dengan rumah sakit. Harapan dari Direktur RSMY saat membuat draft SK Gubernur itu, ingin mendapatkan opini dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

“Betul atau tidak tafsiran yang dilakukan oleh Zulman Zuhri selaku direktur, adanya tim pembina dengan SK tersendiri. Namun setelah draft itu diajukan dengan prosedur yang benar sampai ke Biro Hukum Pemprov dan turun lagi sampai ke rumah sakit, itu sudah ditandatangani dengan adanya perbaikan tata naskah dan sebagainya”, beber Rodi lagi.

Sehingga, lanjutnya, persepsi atau tanggapan balik yang muncul dari Zulman Zuhri selaku pihak rumah sakit saat itu menganggap, bahwa tafsiran atau persepsi yang dilakukannya sama dengan Pemprov Bengkulu melalui Biro Hukum. Artinya tidak ada masalah di situ.

“Atas dasar SK Z.17.XXXVIII Tahun 2011 inilah mekanisme rumah sakit berjalan dan konsekuensi dari SK tersebut dibebankan anggaran. Lalu anggaran dikeluarkan oleh pihak rumah sakit”, terangnya.

Ditambahkan Rodi, hal itulah yang menjadi persoalan saat ini dan itu diakui saksi saat persidangan. Bahwa memang, ide atau inisiatif mengajukan Dewan Pembina itu dari Zulman Zuhri dan dia menafsirkan karena dalam Permendagri itu ada pengawasan dan pembinaan. Maka dia tafsirkan menjadi 2 SK. Yakni tentang Dewan Pengawas dan Dewan Pembina.

Harapan dari rumah sakit saat itu sebenarnya menerima opini atau tanggapan dari Biro Hukum Pemprov terkait analisa pihak rumah sakit benar atau tidak ada 2 SK ?

“Direktur RSMY saat itu memang salah menfsirkan isi Permendagri, dengan adanya 2 SK Gubernur yang dikeluarkan terkait adanya dewan pengawas dan pembina”, demikian Rodi.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *