Pungutan Komite Sekolah Lagi, Ketua Komite : Kami Musyawarah Mufakat. Ada Polisi Juga

Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu, ketika Road Show Sosialisasi Tindak Pidana Pungli di Balai Ratu Samban Argamakmur, Selasa (16/5/2017) lalu. (Foto ; Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Permasalahan pungutan komite sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya di Argamakmur kembali mencuat. Dan lagi-lagi di SMAN 1 Argamakmur. Padahal sebelumnya sempat dihentikan.

Terhimpun, pungutan ini terjadi sejak awal masuk sekolah tahun ajaran baru 2017/2018 ini. Komite SMAN 1 Argamakmur yang diketuai Akmaludin, mengumpulkan wali murid lalu membahas pungutan tersebut. Alhasil, disepakatilah bersama iuran sebesar Rp 2 juta hingga 2,5 juta/siswa.

Ironinya, pungutan komite yang sebelumnya dihentikan, malah dihitung lagi lalu jadi tunggakan orangtua/wali yang mesti dibayarkan. Perihal inilah yang membuat orangtua/wali siswa keberatan.

Jika dikalkulasikan, jumlah siswa SMAN 1 Argamakmur yang saat ini berjumlah sekitar 900 siswa dikalikan dengan Rp 2 juta – 2,25 juta/siswa, hasilnya Rp 1,8 miliar hingga 2,25 miliar. Ini artinya, begitu banyak kebutuhan sekolah yang harus dibiayai sehingga menghasilkan kesepakatan iuran komite sekolah.

Namun sudah sesuai dan transparansikah peruntukan iuran itu ? Sedang Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu sebelumnya menegaskan, bahwa pungutan uang komite sekolah adalah pungli dan jika terbukti akan ditindak tegas. (Baca : Ketua Saber Pungli Provinsi Bengkulu : Uang Komite Sekolah Itu Murni Pungli)

Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur Akmaludin ketika dikonfirmasi mengakui jika pungutan kembali dilakukan namun dengan azas musyawarah mufakat yang dihadiri seluruh orangtua/wali siswa. Bahkan pada rapat komite terseut, pihaknya menghadirkan pihak kepolisian yang kebetulan saat itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri.

“Benar kami ada melakukan pungutan. Yang disepekati Rp 2 juta. Kesepakatan rapat komite ini juga disaksikan pihak kepolisian”, kata Akmal.

Akmal juga menjelaskan, pungutan disepakati tanpa ada unsur paksaan. Karena pihak komite sekolah harus memenuhi kebutuhan sekolah, sedang anggaran sekolah tidak ada.

“Wakil Komite Sekolah yang juga anggota Polres Bengkulu Utara Iptu Yanto menyatakan jangan dihentikan. Kami pun bersepakat kembali melanjutkan pungutan namun dengan catatan kembali melakukan rapat ulang yang disepakati oleh seluruh orangtua/wali,” beber Akmal.

 

Baca Juga :

Ketua Komite dan Kepsek Ngaku Tak Tahu Soal Pungutan Komite Sekolah. Lantas, Kebijakan Siapa ?
Inspektorat Provinsi Bengkulu Datangi SMAN 1 Argamakmur. Ada Apa Ya… ?

 

Sementara itu, ditanya pihak komite sekolah kembali menarik uang komite yang sebelumnya sudah dihentikan? Akmal menjawab, tidak mengatahui penarikan tunggakan komite sebelumnya itu. Akmal menegaskan, tidak ada kaitannya pungutan yang baru disepakati itu dengan pungutan yang lama.

“Saya tidak tahu penarikan tunggakan komite yang lama. Pungutan yang baru ini berlaku sejak Juli 2017 dan tidak ada kaitannya dengan tunggakan yang lama. Sementara soal tanggungjawab, itu nanti akan ditanyakan dulu dengan Pak Yanto,” demikian Akmal.

Diketahui, pelarangan pungutan komite sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pasal 12 huruf b dijelaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang ; melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Lalu pada Pasal 10 ayat 2 dijelaskan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL