Rp 250 Juta Dana Proyek Jalan Pulau Enggano Dikembalikan. Ini Orang Yang Mengembalikan …

Tamimi, Ketua Pokja Lelang dan PPTK (kiri). (kanan) Zulkifli Lubis, Anggota Tim Pokja. (Foto : ist)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dua orang penerima aliran dana dari kasus Proyek Jalan Lapen Pulau Enggano Tahun 2016, atas nama Tamimi dan Zulkifli Lubis, Rabu (18/7/2017) siang, mengembalikan uang senilai Rp 250 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pengembalian uang oleh kedua orang ini langsung diterima Koordinator Pidsus, Adi Nuryadin Sucipto, di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Bengkulu. Rincian uang yang diserahkan hari ini yakni dari Tamimi senilai Rp 150 juta dan Zulkifli Lubis Rp 100 juta.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Lumban Gaol melalui Koordinator Pidsus, Adi Nuryadin Sucipto, dari Rp 200 juta oleh Tamimi, hari ini ia baru mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta. Sisanya, yang bersangkutan akan mengembalikan lagi Rp 50 juta pada Senin (24/7/2017) mendatang.

Selanjutnya, Zulkifli juga sudah mengembalikan uang Rp 100 juta dari total yang diterimanya Rp 140 juta. Sisanya, Zulkifli juga sanggup mengembalikan pada Senin kelak.

“Mereka akan kooperatif mengembalikan sisanya nanti. Uang yang dikembalikan hari ini Rp 250 juta akan dilakukan penyitaan”, ucapnya, Rabu (19/7/2017) di Kejati Bengkulu.

Disinggung status saksi yang mengembalikan uang tersebut, Adi menjawab akan dievaluasi lagi.

“Nanti kalau sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPK kami akan evaluasi seluruhnya”, jelasnya.

Ditambahkan Adi, uang yang sudah dikembalikan itu akan dititipkan di BRI mengingat di bank itu sudah ada rekening penampungan uang untuk penitipan. Untuk saksi lain yang belum mengembalikan, Adi berharap mudah-mudahan bisa kooperatif sampai sebelum putusan pengadilan.

 

Berita Terkait :

Yang Merasa Menerima Aliran Dana Kasus Jalan di Pulau Enggano, Kembalikanlah !
Belasan Pejabat Bengkulu Disebut-sebut Terima Aliran Dana Haram Proyek Jalan Pulau Enggano
Adik Ipar Gubernur Bengkulu Diduga Terima Aliran Dana Kasus Jalan Pulau Enggano
Proyek Jalan Di Pulau Enggano, Biaya Mobilisasi Di-Mark Up

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pengembalian uang kepada penyidik, Zulkifli Lubis membantah jika kedatangannya disebut mengembalikan uang. Zulkifli menjawab hanya menyerahkan rekening koran kepada penyidik.

“Tidak ada pengembalian dana, saya ke sini (menemui penyidik) hanya menyerahkan rekening koran”, ucapnya.

Pada perkara ini, Tamimi diketahui sebagai Ketua Pokja Lelang dan PPTK. Sedangkan Zulkifli Lubis diketahui sebagai anggota Tim Pokja. Sementara itu, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar dari total anggaran senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Bengkulu.

Diketahui, uang ratusan juta rupiah yang diduga diterima oleh kedua orang ini indikasinya bersumber dari kuasa Direktur Utama PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun, selaku kontraktor pelaksana pada proyek jalan lapen di Pulau Enggano.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 
Positive SSL