Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Pulau EngganoSelain Lie Eng Jun, Berikut Para…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • KOTA BENGKULU
  • SOSIAL
  • PEMERINTAHAN

Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Pulau Enggano
Selain Lie Eng Jun, Berikut Para Terdakwa Lain Yang Dituntut JPU

Juli 12, 2018
0
28
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Kuasa hukum terdakwa Syamsul Bahri, Arie Elcaputera (tengah) pada Sidang Tuntutan, Rabu (11/7/2018). [Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu]

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dua mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Syaifuddin Firman dan Syamsul Bahri masing-masing dituntut 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Korupsi Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano Tahun 2016. Pembacaan tuntutan digelar, Rabu (11/7/2018), dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaifuddin Firman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 150 juta,” terang JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan.

    Grafis : Putigraf

    Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bahri selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp 10 juta.

    Berita Terkait :
    Kuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar

    Kuasa hukum terdakwa Syamsul Bahri, Arie Elcaputera menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi tuntutan untuk disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Kami pelajari dulu isi tuntutannya. Nanti akan kami tanggapi di nota pembelaan”, katanya.

    Beberapa terdakwa lainnya, Ketua Pokja sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tamimi Lani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp 136 juta. Pengawas utama, Muja Asman juga dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 68 juta.

    Lalu, Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK), Elfinah Rafidah, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp 45 juta. Terakhir, kuasa direktur PT GASK Lie Eng Jun, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta UP sebesar Rp 6.03 miliar.

    Terhimpun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total Kerugian Negara (KN) Rp 6,9 miliar, KN yang sudah dikembalikan sebesar Rp 465 juta. Rinciannnya, Tamimi Lani Rp 200 juta, Zulkifli Lubis Rp 100 juta, Elvina Rofidah Rp 100 juta, Syamsul Bahri Rp 40 juta dan Muja Asman Rp 25 juta.

     

    Laporan : Julio RInaldi

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu
    • Lie Eng Jun
    • Proyek Jalan Lapen
    • Proyek Jalan Pulau Enggano
    • PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK)
    • Syaifuddin Firman
    • Syamsul Bahri
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaKuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar
      Berita berikutnyaSosialisasi PKT dan Penetapan Titik Nol di Desa Pulo Geto
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      Kuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar

      DAERAH

      Ketua DPRD Provinsi Bengkulu : Kami Tidak Tahu Ada Perubahan DPA Proyek Jalan Pulau Enggano

      DAERAH

      Biaya Kapal Tongkang Proyek Jalan di Pulau Enggano Rp 1,4 Miliar, Koord Pidsus : Kembalikan !

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sosialisasi PKT dan Penetapan Titik Nol di Desa Pulo Geto Juli 14, 2018
      • Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Pulau Enggano
        Selain Lie Eng Jun, Berikut Para Terdakwa Lain Yang Dituntut JPU
        Juli 12, 2018
      • Kuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar Juli 12, 2018
      • Sempat ‘Dingin’ Hampir 1 Tahun, Kades Di Bengkulu Utara Ini Akhirnya Resmi Ditahan Juli 10, 2018
      • Selamat Ulang Tahun Para Perempuan Pejuang Penyelamat Situs Warisan Dunia Juli 10, 2018
      • Sudah Tahu Air Terjun ‘Hello Kitty’ ? Yang Belum Tahu Ayo Ke Sini …. Juli 7, 2018
      • Bukit Makmur, Salah Satu Spot Wisata Alam Baru di Rejang Lebong. Penasaran ? Juli 6, 2018
      • Jalan Lintas Provinsi dan Lintas Desa Sumber Bening Banyak Berlubang Juli 5, 2018
      • Di Kecamatan Ini Setiap Desa Akan Ada Kader Jurnalisnya Juli 5, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ada 5 Desa di Kepahiang Berstatus Desa Sangat Tertinggal. Desa Andakah Salah Satunya ? 862 views | posted on Desember 20, 2017
      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 563 views | posted on Juni 5, 2017
      • Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Pulau Enggano
        Selain Lie Eng Jun, Berikut Para Terdakwa Lain Yang Dituntut JPU
        152 views | posted on Juli 12, 2018
      • Selamat Ulang Tahun Para Perempuan Pejuang Penyelamat Situs Warisan Dunia 98 views | posted on Juli 10, 2018
      • Kuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar 98 views | posted on Juli 12, 2018
      • PR Newswire Asia 86 views | posted on Juli 10, 2018
      • Bukit Makmur, Salah Satu Spot Wisata Alam Baru di Rejang Lebong. Penasaran ? 79 views | posted on Juli 6, 2018
      • Sempat ‘Dingin’ Hampir 1 Tahun, Kades Di Bengkulu Utara Ini Akhirnya Resmi Ditahan 70 views | posted on Juli 10, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 62 views | posted on Januari 5, 2018
      • Sudah Tahu Air Terjun ‘Hello Kitty’ ? Yang Belum Tahu Ayo Ke Sini …. 56 views | posted on Juli 7, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.