RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dua mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Syaifuddin Firman dan Syamsul Bahri masing-masing dituntut 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Korupsi Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano Tahun 2016. Pembacaan tuntutan digelar, Rabu (11/7/2018), dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaifuddin Firman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 150 juta,” terang JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bahri selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp 10 juta.
Berita Terkait :
Kuasa Direktur PT GASK Dituntut 12 Tahun dan Bayar UP Rp 6 Miliar
Kuasa hukum terdakwa Syamsul Bahri, Arie Elcaputera menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi tuntutan untuk disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami pelajari dulu isi tuntutannya. Nanti akan kami tanggapi di nota pembelaan”, katanya.
Beberapa terdakwa lainnya, Ketua Pokja sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tamimi Lani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp 136 juta. Pengawas utama, Muja Asman juga dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 68 juta.
Lalu, Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma (GASK), Elfinah Rafidah, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp 45 juta. Terakhir, kuasa direktur PT GASK Lie Eng Jun, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta UP sebesar Rp 6.03 miliar.
Terhimpun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari total Kerugian Negara (KN) Rp 6,9 miliar, KN yang sudah dikembalikan sebesar Rp 465 juta. Rinciannnya, Tamimi Lani Rp 200 juta, Zulkifli Lubis Rp 100 juta, Elvina Rofidah Rp 100 juta, Syamsul Bahri Rp 40 juta dan Muja Asman Rp 25 juta.
Laporan : Julio RInaldi