Sudah Ditegaskan Pungli, SMKN 2 Argamakmur Masih Pungut Uang Komite Hingga Rp 2,4 Juta

Ketua Komite SMKN 2 Argamakmur, Admi Haryono. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Pungutan atau iuran yang dilakukan pihak komite sekolah di Bengkulu Utara ternyata masih saja berlangsung. Padahal, pada road show Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu di Argamakmur pada Selasa (16/5/2017) lalu, Kombes Pol. A Rafiq selaku ketua tim menegaskan, bahwa pungutan uang komite sekolah adalah pungli. (Baca : Ketua Saber Pungli Provinsi Bengkulu : Uang Komite Sekolah Itu Murni Pungli)

Indikasi praktek pungli itu terjadi di SMKN 2 Argamakmur. Di sekolah ini, pungutan yang diambil dari wali murid mencapai Rp 2,4 juta/orang. Uang itu peruntukannya sebagai uang komite, uang kesiswaan dan uang kompetensi.

Padahal, pada road show Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu waktu lalu itu, hadir Kepala SMKN 2 Argamakmur, Firdaus. Namun faktanya, pungutan itu masih berlangsung.

Terhimpun RedAksiBengkulu.co.id, beberapa orang tua/wali murid dari SMKN 2 Argamakmur telah menerima Surat Pemberitahuan resmi dari SMKN 2 Argamakmur. Itu dibuktikan bahwa kop surat itu bertuliskan Komite SMKN 2 Argamakmur.

Isi Surat Pemberitahuan itu menjelaskan tunggakan siswa yang harus dibayarkan orangtua/wali murid ke Komite SMKN 2 Argamakmur. Rinciannya, tunggakan Uang Komite selama 12 bulan Rp 1.680.000. Kemudian, Uang Osis Rp 400.000, selanjutnya Uang Peningkatan Kompetensi Rp 400.000. Sehingga totalnya mencapai Rp 2.480.000.

Surat Pemberitahuan itu ditandatangani dan ada cap basah komite sekolah dan pihak sekolah (SMKN 2 Argamakmur). Selaku Sekretaris Komite Ruslan Murod, S.Pd, Ketua Komite Sekolah Admi Haryono dan pihak yang mengetahui dari pihak sekolah Firdaus M.Pd, selaku Kepala sekolah SMKN 2 Argamakmur.

 

Berita terkait :

Pungutan Uang Komite Sekolah Di SMKN 2 Argamakmur Sempat Ditiadakan, Tapi Kini Ada Lagi
Ketua Komite dan Kepsek Ngaku Tak Tahu Soal Pungutan Komite Sekolah. Lantas, Kebijakan Siapa ?
Polemik Pungli di Bengkulu Utara, Belum Bayar Uang Komite Sekolah Tak Bisa Ujian Semester

 

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Komite SMKN 2 Argamakmur Admi Haryono membenarkan hal tersebut. Namun ia menolak jika iuran dalam surat Pemberitahuan itu disebut sebagai pungli. Karena menurut Admi, iuran itu dibuat atas persetujuan orang tua wali yang ditetapkan dalam rapat komite. Pihak komite sekolah juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah bahwa pungutan itu legal alias bukan pungli.

“Benar kami masih melakukan pungutan tersebut. Dan jumlah nominal yang tertera di surat pemberitahuan itu juga benar sebesar Rp 2,4 juta per siswa. Tapi kami keberatan kalau pungutan itu dianggap pungli. Karena menurut kepala sekolah itu bukan pungli,” papar Admi, Selasa (6/6/2017).

Ketika disinggung apakah siap mempertanggungjawabkan pungutan tersebut karena sebelumnya sudah ada penegasan dari Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu, bahwa pungutan komite sekolah itu dinyatakan pungli, Admi berkilah. Admi mengaku ia tidak mengetahui terkait warning dari Tim Saber Pungli Provinsi yang menegaskan pungutan tersebut adalah pungli. Terlebih terkait aturan yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Saya tidak tahu kalau Tim Saber Pungli Provinsi menyatakan itu pungli. Karena sejauh ini tidak ada warning apapun yang disampaikan ke kami. Jika memang benar itu dinyatakan pungli, siapa saja tidak akan mau berurusan dengan hukum. Akan kami hentikan pungutan tersebut,” demikian kata Admi.

Hanya saja, Kepala SMKN 2 Argamakmur, Firdaus ketika ingin mengkonfirmasi perihal ini, ia sedang tidak di tempat. Namun melalui telpon genggamnya ia mengatakan, persoalan pungutan komite sekolah ini akan ia jelaskan secara langsung alias tidak ingin melalui telpon.

“Saya tidak mau nanti salah bicara di telpon. Lebih baik ketemuan saja supaya saya bisa menjelaskan versi saya. Karena pungutan di SMKN 2 Argamakmur itu bukan pungli, meskipun itu bertolak belakang dengan versi Ketua Saber Pungli Provinsi”, demikian terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 12 huruf b dijelaskan, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Lalu pada Pasal 10 ayat 2 dijelaskan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Baca Juga :

Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara : Pungli Di Sekolah Tak Bisa Ditindak, Karena….
Inspektorat Provinsi Bengkulu Datangi SMAN 1 Argamakmur. Ada Apa Ya… ?

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL