Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan Penyidik Kejari Bengkulu

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, akhirnya resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua (Barang Bukti dan Tersangka) oleh pihak Mabes Polri ke Kejari Bengkulu. Junaidi Hamsyah atau yang akrab disapa Ustad Junaidi Hamsyah (UJH) ini diketahui terlibat kasus dugaan korupsi honor pembina Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu, Rabu (12/7/2017).

Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, saat dilakukan pelimpahan tampak sang istri, Honiarty, ikut mendampingi bersama pengacara tersangka, Muspani. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, setelah pihak Penyidik Mabes Polri menyatakan berkas telah lengkap dan siap dilimpahkan.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irvon Desvi Putra, setelah tim penyidik melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti (BB), maka tim berkesimpulan untuk ketentuan penuntutan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, Junto Pasal 64 Junto Pasal 55 KUHP,” terang Irvon, di Kejari Bengkulu.

Pertimbangan penahanan, lanjut Irvon, sesuai Pasal 21 KUHAP, pertama, syarat objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Kedua, syarat subjektifnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini jika tidak ditahan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

“Kedua syarat itu telah terpenuhi dan secepatnya perkara itu sebelum 20 hari kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara tersangka, Muspani, mengatakan, bahwa Penuntut Umum (PU) diatur di dalam KUHAP, memang bisa menahan maupun tidak menahan.

“Kami sudah ajukan untuk tidak ditahan. Tapi, PU tetap berkesimpulan untuk tetap ditahan,” katanya.

Disinggung upaya selanjutnya, jawab Muspani, masih menunggu sidang nanti. Pihaknya juga tidak akan mengajukan Praperadilan, karena statusnya juga sudah mau dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya kita tunggu saja nanti sikap keluarga maunya seperti apa?” singkat Muspani.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL