Raperda di DPRD Kepahiang Terancam Tak Lolos Evaluasi Jika ….

Penandatangan Pansus LKPj. (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 DPRD Kabupaten Kepahiang beberkan deretan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepahiang (Eksekutif). Salah satu temuan tersebut adalah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu yang semestinya segera diselesaikan.

Ketua LKPj, Armin Jaya. (Foto : Hendra Afryanto/RedAksiBengkulu)

Ketua Pansus LKPj DPRD Kepahiang Armin Jaya dalam paripurna Sabtu (5/8/2017) menyampaikan, untuk meningkatkan subtansi Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 dengan masalah tindaklanjut atas temuan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, pansus menggarisbawahi, bahwa Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 akan dievaluasi Gubernur Bengkulu. Dalam evaluasi tersebut akan menguji apakah temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti atau belum ?

“Kalau belum, maka akan mengakibatkan Raperda tidak lolos evaluasi,” kata Armin.

Sementara itu, dari data terhimpun diketahui, bahwa pada 2015 tuntutan ganti rugi (TGR) daerah senilai Rp 1.487.666.866,49 dan ditargetkan pada 2016 sebesar Rp 1.341.150.000. Sedangkan yang terealisasi hanya sebesar Rp 409.387.620. Terkait hal ini, Armin Jaya selaku Ketua Pansus LKPj meminta, dari angka tersebut mendorong legislatif untuk menggenjot pelunasan TGR yang belum tertagih.

“Ada sekitar Rp 900-an juta di 2015 yang belum terbayar. Bagaimana dengan temuan yang ada di 2016 ? Ini tentu harus ditindak dengan segera”, sambungnya.

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid. (Foto : Hendra Afryanto/RedAksiBengkulu)

Menanggapi hal ini, Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid mengatakan, TGR tersebut sifatnya dicicil, sehingga wajar jika masih dalam tahapan pelunasan.

“TGR itukan dicicil. Jadi kami tidak bisa buru–buru. Kasian juga sama pegawai-pegawai kami. Maklumlah”, kata bupati.

Disinggung terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 yang mengharuskan TGR mesti diselesaikan dan mendapat punishment berupa permberhentian dari Aparatus sipil Negara (ASN), Hidayat menjelaskan, bahwa penyelesaian itu tetap akan dicari solusinya. Itu pun tetap dengan cara mencicil.

”Kadang kesalahan itu yang buat institusi terkena imbasnya pegawai. Dan itu tentu akan kami buat skema TGR dengan mencicil. Kami maklumi keterlambatan pelunasan itu”, tegas Hidayat.

 

 

 

 

 

Laporan : Hendra Afriyanto
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL