Redaksibengkulu.co.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan alasan di balik pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masalah integritas menjadi penyebab utama tindakan tegas ini.
Mayoritas pegawai pajak yang dipecat, menurut Purbaya, terbukti menerima uang di luar kewenangan mereka. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, sehingga hukuman pemecatan secara tidak hormat menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. "Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja," tegas Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Langkah tegas yang diambil oleh Dirjen Pajak ini, lanjut Purbaya, merupakan bagian dari upaya membersihkan DJP dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pegawai internal. "Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi," imbuhnya.

Related Post
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, pihaknya telah memecat 26 pegawai DJP. Selain itu, 13 pegawai lainnya juga sedang dalam proses pemberhentian. "Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo, seperti dikutip dari Antara.
Bimo menegaskan bahwa pembersihan internal ini menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. Tujuannya adalah menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis. "Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. ‘Handphone’ saya terbuka untuk ‘whistle blower’ dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya," tegas Bimo.
"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," pungkasnya.
Tinggalkan komentar