OJK Beri Peringatan Keras: Jual Beli Rekening Berujung Petaka!
Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti fenomena mengkhawatirkan: maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di platform media sosial. Aktivitas ilegal ini disinyalir menjadi gerbang utama bagi berbagai tindak kejahatan, mulai dari judi online (judol) yang merajalela, penipuan, hingga pencucian uang. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyimpan risiko besar yang dapat menjerat pemilik rekening.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa jual beli rekening secara terang-terangan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). "Praktik tersebut sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan untuk tindak pidana serius seperti penipuan dan pencucian uang," ungkap Dian dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).

Related Post
Untuk membendung laju praktik ilegal ini, OJK telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat. Hal ini mencakup memastikan calon nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang mendalam. OJK juga mendorong perbankan untuk tidak ragu melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan bagi rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan.
Masyarakat diimbau keras untuk tidak terlibat dalam skema jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Dian mengingatkan, pemilik rekening akan tetap bertanggung jawab penuh secara hukum atas segala transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, bahkan jika telah digunakan untuk tindak pidana oleh pihak lain. "OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang serius dari praktik jual beli rekening," tambahnya.
Sebagai langkah preventif dan represif, OJK terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Aparat Penegak Hukum (APH), serta PJK. Pertukaran informasi secara berkala menjadi kunci dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian. Selain itu, OJK juga meminta bank-bank untuk senantiasa mengoptimalkan parameter deteksi dini penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan dan pembaruan profil nasabah.









Tinggalkan komentar