GEGER! 25 Ribu Buruh Terancam THR, Menaker: Sikat!

GEGER! 25 Ribu Buruh Terancam THR, Menaker: Sikat!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar mengejutkan dari dunia ketenagakerjaan mencuat setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menanggapi serius laporan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengenai sekitar 25 ribu buruh yang diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Menaker Yassierli memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026), Yassierli mengakui bahwa laporan pelanggaran THR memang menjadi isu tahunan yang selalu muncul. "Iya, tiap tahun pasti ada. Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti," tegasnya. Ia menambahkan, setiap perusahaan yang terbukti tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, di samping kewajiban utama untuk melunasi THR tersebut. Proses ini akan didokumentasikan dalam nota pemeriksaan.

GEGER! 25 Ribu Buruh Terancam THR, Menaker: Sikat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk mengantisipasi dan menangani masalah ini, Kemnaker telah membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut beroperasi sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, dengan fokus awal pada layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memahami hak-hak mereka terkait THR, termasuk perhitungan masa kerja dan besaran yang seharusnya diterima. Setelah melewati batas waktu pembayaran THR pada H-7, posko tersebut beralih fungsi untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan resmi dari para pekerja.

COLLABMEDIANET

"Tentu setiap pengaduan kan harus kita cek ya. Kita datangi, kita panggil perusahaannya. Apakah benar seperti itu. Kalau benar ya masuk ke nota pemeriksaan tadi kita," jelas Yassierli. Ia memastikan bahwa posko tersebut dijaga oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memproses laporan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan yang dilaporkan.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan adanya ribuan buruh yang belum menerima THR. Laporan tersebut, yang berasal dari Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, menyebutkan lebih dari 25 ribu buruh di berbagai pabrik mengeluhkan belum cairnya THR mereka, padahal batas waktu pembayaran adalah H-7 Lebaran. "Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat (13/3/2026), menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara namun menunjukkan skala masalah yang signifikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar