Redaksibengkulu.co.id – Isu mengenai pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tunai hingga maksimal US$ 50 ribu per bulan per individu sempat memicu kehebohan di kalangan masyarakat dan pelaku pasar. Namun, Bank Indonesia (BI) dengan tegas membantah narasi tersebut, meluruskan bahwa kebijakan yang akan diterapkan bukanlah pembatasan, melainkan penguatan mekanisme transaksi valuta asing.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa inti dari penyesuaian kebijakan ini adalah memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah melalui penyesuaian ambang batas (threshold) untuk kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang mendasari kebutuhan valas. Sebelumnya, ambang batas untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah yang memerlukan dokumen underlying adalah US$ 100 ribu. Kini, batas tersebut diturunkan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Denny menegaskan, "Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai US$ menjadi maksimal US$ 50 ribu per pelaku per bulan." Ia menambahkan, "Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas US$ 50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying." Ini berarti, masyarakat atau pelaku usaha masih bisa membeli dolar AS dalam jumlah besar, asalkan dapat menunjukkan bukti kebutuhan ekonomi yang melandasi transaksi tersebut.

Related Post
Kebijakan ini, menurut Denny, dirumuskan setelah mencermati secara seksama pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya jelas: untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien. Ini adalah upaya BI untuk memastikan setiap transaksi pembelian valas benar-benar dilandasi oleh kebutuhan ekonomi yang riil, bukan spekulasi semata.
Secara historis, Bank Indonesia memang telah beberapa kali melakukan penyesuaian ambang batas transaksi valas, sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik yang dinamis. Denny menekankan bahwa perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif, dirancang untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan, baik di tingkat global maupun domestik.
Penerapan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026, dengan masa transisi yang diberikan hingga 30 April 2026. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat dan lembaga keuangan untuk beradaptasi dengan regulasi baru.









Tinggalkan komentar