Polemik Unit Link: Pakar Sebut Program Penjaminan Polis Tak Berguna!

Polemik Unit Link:  Pakar Sebut Program Penjaminan Polis Tak Berguna!

Redaksibengkulu.co.id – Sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi XI DPR RI dengan pakar dan akademisi menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor perasuransian. Andreas Freddy Pieloor, praktisi asuransi, mengungkapkan kekecewaan terhadap Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028. Menurutnya, UU P2SK saat ini, dengan adanya PPP, tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.

Andreas menegaskan, PPP yang tertuang dalam UU P2SK tidak mencakup produk asuransi unit link, yang justru menjadi biang keladi masalah di sejumlah perusahaan asuransi seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), Jiwasraya, Wanaartha, dan Kresna Life. Produk asuransi yang dijamin LPS hanya polis proteksi murni, tanpa unsur investasi. Dengan demikian, menurutnya, program yang baru akan dimulai pada 2028 ini sia-sia.

Polemik Unit Link:  Pakar Sebut Program Penjaminan Polis Tak Berguna!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Program penjaminan polis ini tidak memberikan solusi pada kasus-kasus tersebut. Jika masalah serupa terulang, PPP LPS tidak berguna, bahkan menjadi beban masyarakat dengan biaya tambahan yang ditanggung industri asuransi, dan berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi," tegas Andreas.

COLLABMEDIANET

Ia mengusulkan revisi UU P2SK agar PPP lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Andreas berpendapat, asuransi jiwa, terutama yang mengandung unsur investasi, jauh lebih membutuhkan penjaminan daripada asuransi umum. "UU P2SK justru sebaliknya, produk investasi dikecualikan. Ini kontradiktif!" serunya. Ia menekankan, PPP seharusnya memprioritaskan polis-polis yang mengandung investasi, jika tidak, program ini tak akan efektif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment