Purbaya Lindungi APBN: Agrinas Tak Disuntik Modal Negara!

Purbaya Lindungi APBN: Agrinas Tak Disuntik Modal Negara!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membiayai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keputusan strategis ini diambil guna melindungi anggaran belanja pemerintah dari potensi beban yang tak terduga.

Purbaya menjelaskan, saat ini pembiayaan program Kopdes Merah Putih sepenuhnya bersumber dari pinjaman bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk meminimalisir tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama jika proyeksi kebutuhan dana untuk program tersebut melampaui estimasi awal.

Purbaya Lindungi APBN: Agrinas Tak Disuntik Modal Negara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"PMN Agrinas Pangan nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," ujar Purbaya dengan tegas di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran akan risiko finansial yang bisa membebani kas negara jika PMN diberikan.

COLLABMEDIANET

Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan akan mengambil peran sebagai penjamin cicilan pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun. Skema pembayaran cicilan ini akan berlangsung selama enam tahun, sehingga total komitmen pembiayaan yang dikeluarkan mencapai Rp 240 triliun.

Dengan demikian, jika Agrinas menarik pinjaman yang melampaui batas kewajaran atau berlebihan, maka seluruh risiko dan konsekuensi finansial akan menjadi tanggung jawab penuh Agrinas, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan tersebut menetapkan alokasi signifikan sebesar 58,03% atau setara Rp 34,57 triliun dari total Dana Desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.

Alokasi ini secara spesifik ditujukan untuk membiayai angsuran pembangunan fisik gerai, fasilitas pergudangan, serta melengkapi sarana dan prasarana gerai Kopdes. Diketahui, total pagu Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Pasal 15 ayat (3) PMK tersebut merinci bahwa penyesuaian alokasi ini, sebagai dukungan terhadap implementasi Kopdes Merah Putih, ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa, atau setara dengan Rp 34.570.000.000.000. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung program desa tanpa mengorbankan stabilitas fiskal negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar