Teror Modus Penipuan Pajak Baru: Waspada Sekarang!

Teror Modus Penipuan Pajak Baru: Waspada Sekarang!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat. Peringatan ini terkait maraknya aksi penipuan yang secara licik mencatut nama institusi maupun para pejabat dan pegawai pajak. Modus operandi para pelaku kejahatan ini semakin canggih dan mengkhawatirkan.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa para penipu cerdik ini kerap memanfaatkan isu-isu aktual sebagai ‘umpan’ untuk menjerat korbannya. Beberapa isu yang sering disalahgunakan antara lain proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, peluncuran aplikasi Coretax DJP, bahkan hingga kabar mutasi atau promosi di kalangan pejabat dan pegawai DJP.

Teror Modus Penipuan Pajak Baru: Waspada Sekarang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam keterangan resminya, Inge menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan masyarakat. "DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," ujarnya, menekankan bahwa kehati-hatian adalah kunci.

COLLABMEDIANET

Inge merinci beberapa modus operandi yang paling sering digunakan oleh oknum-oknum penipu ini. Salah satu yang paling umum adalah menghubungi calon korban melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pelaku kemudian akan meminta korban untuk mengunduh file mencurigakan berformat (.apk) atau mengirimkan tautan palsu yang mengarahkan ke aplikasi M-Pajak tiruan.

Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah permintaan pelunasan tagihan pajak, pemrosesan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), atau bahkan pembayaran meterai elektronik, yang semuanya dilakukan melalui tautan atau kanal tidak resmi via WhatsApp. Selain itu, Inge juga menyoroti modus penipuan melalui panggilan telepon. "Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," jelas Inge, memperingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Untuk menghindari menjadi korban, Inge sangat menganjurkan masyarakat yang menerima permintaan mencurigakan untuk segera melakukan konfirmasi kebenaran informasi. Verifikasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi DJP, meliputi kunjungan langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mengirim email ke [email protected], melalui akun X (sebelumnya Twitter) @kring_pajak, mengakses situs pengaduan.pajak.go.id, atau memanfaatkan layanan live chat di www.pajak.go.id.

Selain langkah konfirmasi, masyarakat juga didorong aktif melaporkan dugaan penipuan melalui saluran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Pelaporan nomor telepon yang digunakan penipu dapat dilakukan melalui laman aduannomor.id, sementara konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa dilaporkan via aduankonten.id. Tindakan cepat ini diharapkan dapat memutus rantai kejahatan siber dan melindungi lebih banyak masyarakat dari ancaman penipuan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar