TERUNGKAP! Tiket Pesawat Boleh Naik 13%, Ini Kata Maskapai!

TERUNGKAP! Tiket Pesawat Boleh Naik 13%, Ini Kata Maskapai!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13% menjadi perhatian utama masyarakat dan industri penerbangan. Menanggapi kebijakan ini, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melalui Ketua Umumnya, Denon Prawiraatmadja, menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah-langkah strategis pemerintah dalam meredam dampak lonjakan harga avtur global.

Denon Prawiraatmadja, dalam keterangan resminya pada Senin (6/4/2026), menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat krusial dan tepat sasaran. Ia mengakui bahwa menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur yang melambung tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah bukanlah perkara mudah, sehingga intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sektor penerbangan.

TERUNGKAP! Tiket Pesawat Boleh Naik 13%, Ini Kata Maskapai!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Denon, kebijakan yang digulirkan pemerintah telah selaras dengan kebutuhan operasional maskapai dan kepentingan masyarakat. Secara khusus, ia menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus bea masuk suku cadang menjadi 0% dan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11%. "Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat, serta terdapat dukungan dari pemerintah dengan kebijakan penghapusan sementara PPN 11% dan penghapusan bea masuk sparepart menjadi 0%," jelas Denon.

COLLABMEDIANET

Pemerintah sendiri, melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa izin kenaikan harga tiket pesawat domestik pada rentang 9-13% merupakan respons atas melonjaknya harga avtur global yang dipicu oleh perang di Timur Tengah. Untuk menjaga kenaikan tersebut tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan, sejumlah kebijakan komprehensif telah disiapkan.

Beberapa langkah strategis tersebut meliputi penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% khusus untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Selain itu, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge ditetapkan maksimal 38%, bea masuk suku cadang dihapuskan menjadi 0%, serta penundaan penerapan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. "Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," terang Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada tanggal yang sama.

INACA berharap implementasi kebijakan ini dapat segera direalisasikan di lapangan. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu operasional maskapai dalam menjaga standar keselamatan dan kenyamanan penerbangan, tetapi juga mendukung pemerintah dalam memastikan konektivitas transportasi udara tetap terjaga di seluruh pelosok negeri, serta meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar